KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Atas Kasus Suap
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Dadan Ramdani, tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Selain Dadan, ada lima orang tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada bulan Februari 2021 di mana salah satunya tersangka DR, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kemenkeu)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada Jumat (13/8).
Lima orang tersangka lain adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. Serta tiga orang konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS).
Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari, terhitung sejak hari ini, Jumat 13 Agustus 2021 sampai 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," jelas Ghufron.
Modus Operandi
Ghufron mengungkapkan bahwa pada 2017 sampai 2019, DR selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, kepada APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Usulan tersebut disetujui oleh APA untuk dilakukan pemeriksaan pajak.
Selama dilakukannya proses pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak tersebut, atas perintah dan persetujuan APA serta kesepakatan bersama DR.
"Maka khusus untuk penghitungan pajak atas ke 3 wajib pajak dimaksud, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," ungkapnya.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, DR dan APA diduga menerima sejumlah uang dengan sekitar Rp 7,5 miliar dan SGD 2 juta.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina
Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
KPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya