Merdeka.com - Pengawasan Koperasi simpan pinjam (KSP) akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK. Pengawasan ini sudah tertuang dalam RUU Perkoperasian.
"Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Kamis (8/12).
OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya, melalui benchmark yang dilakukan di beberapa negara seperti AS dan Jepang. Di mana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara ini dan tidak di bawah otoritas semacam OJK maupun bank sentral.
"Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop," ungkapnya.
Kementerian memastikan bahwa pengawasan KSP sepenuhnya berada di bawah KemenkopUKM, alias tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sudah ditegaskan dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan juga RUU Perkoperasian.
"Kami berterima kasih atas masukan serta dukungan dari bapak-ibu semuanya, yang arahnya kita ingin membangun koperasi yang kuat dan modern," kata Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Sesmenkop UKM) Arif Rahman saat menemui massa aksi di depan Kantor Kemenkop UKM.
Kemenkop UKM katanya siap untuk mengakomodasi seluruh tuntutan dari pelaku usaha koperasi simpan pinjam, utamanya soal tata kelola usaha sektor keuangan KSP. "Pengaturan tata usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 atau Undang-Undang tentang Perkoperasian yang baru," tuturnya.
Di sisi lain Ketua Forum Gerakan Koperasi Indonesia, Robby Ferliansyah meminta kepada pihak Kemenkop-UKM agar bisa secara jelas menjabarkan sektor-sektor usaha koperasi yang berada dalam ranah pengawasan Kementerian maupun OJK.
Menurutnya, rencana awal Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, agar ada kompartemen koperasi didalam OJK yang akan diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), mendapatkan kritikan dari pelaku usaha koperasi simpan pinjam.
"Ininya arahnya dari Kementerian sudah sejalan dengan yang kita inginkan. Artinya poin keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi simpan pinjam dihapuskan," ungkap Robby Ferliansyah.
Adapun terdapat lima poin tuntutan yang telah disepakati antara FGKI bersama dengan Kemenkop-UKM yaitu:
1. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi oleh OJK dalam RUU PPSK dicabut;
2. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi dikembalikan pada UU Perkoperasian;
3. Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan termasuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang bisa berbadan hukum koperasi dicabut;
4. Pengaturan sektor usaha keuangan koperasi untuk melayani masyarakat non anggota diberikan waktu kesempatan satu tahun untuk berbadan hukum koperasi atau berbadan hukum lembaga jasa keuangan diluar koperasi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
5. Penyusunan serta pembuatan RUU Perkoperasian wajib melibatkan serta menampung aspirasi seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Menurutnya, Kemenkop-UKM yang seharusnya bisa memberikan landasan hukum yang jelas terkait kelembagaan Koperasi Simpan Pinjam seolah-olah memilih melempar tanggungjawab pengawasannya kepada OJK.
Sumber: Liputan6.com [idr]
Baca juga:
Pemerintah Tegaskan Koperasi Simpan Pinjam Tak akan Diawasi OJK
RUU Perkoperasian Ditargetkan Masuk DPR Maret 2023
Asas Koperasi adalah Sikap Kekeluargaan tiap Anggota, Pahami Jenis hingga Prinsipnya
Komenkop UKM Dinilai Lebih Cocok Awasi Koperasi Ketimbang OJK
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam di RUU PPSK Dinilai Tumpang Tindih
Luhut Usul Bentuk Koperasi Urus Kompensasi Korban Tumpahan Minyak Montara
Advertisement
Hati-Hati, Pedagang Berani Jual MinyaKita di Atas Rp14.000 Bakal Diambil Satgas
Sekitar 1 Jam yang laluKeuntungan PGE Melantai di Bursa Saham, Termasuk Kontrol Perusahaan Semakin Ketat
Sekitar 2 Jam yang laluKepala Otorita IKN Menghitung Hari: Sisa 559 Hari, Tak Ada Tanggal Merah Pembangunan
Sekitar 4 Jam yang laluIni Aturan Terbaru KemenPAN-RB soal Penilaian Capaian Kinerja PNS
Sekitar 4 Jam yang laluSetoran Pertamina ke Negara Capai Rp307 Triliun Sepanjang 2022
Sekitar 5 Jam yang laluMulai Bulan Ini, Pembelian Solar dan Pertalite Wajib Pakai MyPertamina di 138 Kota
Sekitar 5 Jam yang laluSistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Berlaku untuk Sepeda Motor
Sekitar 5 Jam yang laluPertumbuhan Ekonomi Indonesia Tinggi, tapi Tak Signifikan Turunkan Angka Kemiskinan
Sekitar 6 Jam yang laluTertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan, Holding PTPN Raup Laba Rp5,5 Triliun di 2022
Sekitar 6 Jam yang laluPresiden Jokowi: Pemerintah Terus Kejar Aset Obligor BLBI
Sekitar 6 Jam yang laluMendag: Banyak Pengguna Minyak Goreng Premium Pindah ke MinyaKita
Sekitar 6 Jam yang laluMentan: Stok Beras Nasional Cukup Hingga Lebaran 2023
Sekitar 7 Jam yang laluCatat, Calon Pramugari dan Pramugara Lion Air Tak Boleh Punya Tato
Sekitar 7 Jam yang laluPejalan Kaki di Skywalk Kebayoran Lama Dikenakan Tarif, MTI: Di Luar Negeri Gratis
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 6 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 10 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 10 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 9 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami