Kontribusi Cukai Tinggi, Legislator Ingin Ada Insentif untuk Industri HPTL
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya mendorong adanya insentif bagi industri Hasil Pengolahan Tembakau dan Lainnya (HPTL) karena berkontribusi bagi peningkatan penerimaan cukai negara.
"Harus fair menilai bahwa rata-rata pemasukan negara dari cukai tembakau juga besar, meskipun ada kritik terhadapnya. Makanya perlu ada insentif inovasi bagi industri olahan tembakau untuk pengembangan produk agar dapat diterima publik," ujar Willy dikutip dari Antara, Rabu (3/3).
Berlaku efektif pada 2019, industri HPTL yang didominasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menyumbang penerimaan cukai senilai Rp426,6 miliar. Sementara tahun lalu, dalam kondisi pandemi, kontribusinya tumbuh sampai 60 persen menjadi Rp680,3 miliar.
Rantai pasok industri HPTL yang cukup kompleks disebut Willy, juga bisa jadi peluang untuk masuknya investasi lebih banyak. Dengan kompleksitasnya, insentif ke industri HPTL juga secara simultan bakal mendorong industri lain misalnya industri kimia, industri alat-alat kimia, sampai industri pengemasan.
Dia menambahkan, Undang-Undang Cipta Kerja yang dihasilkan DPR bersama pemerintah, bisa jadi sarana mendorong investasi di sektor industri HPTL. Sekarang giliran pemerintah untuk memanfaatkan beleid tersebut sekaligus regulasi turunannya untuk menciptakan iklim investasi yang sederhana, mudah dan cepat, dan berperan aktif dalam menarik investor masuk ke tanah air.
"Industri tembakau harus dilihat dengan lebih terbuka, kita harus jujur dan adil menilai realitas, termasuk dalam hal produk hasil tembakau ini. Karena tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat," kata Willy.
Di sisi lain, pabrikan rokok, terutama yang besar dan memiliki sumber daya, dapat melirik peluang investasi di industri HPTL. Selain berkontribusi pada penerimaan negara, produk HPTL juga dinilai memiliki dampak eksternalitas yang lebih rendah.
Tarif Cukai 57 Persen
Saat ini produk-produk HPTL dikenakan sistem tarif cukai persentase (ad valorem) sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE). Sistem tersebut berbeda dengan yang diberlakukan atas produk rokok konvensional yang menggunakan sistem tarif cukai spesifik yang lebih sederhana.
Skema ad valorem sejatinya dirasa memberatkan para pelaku industri HPTL. Terlebih, besaran tarif 57 persen itu merupakan yang tertinggi dalam Undang-Undang Cukai dan lebih tinggi dari rerata persentase tarif cukai untuk rokok konvensional.
Produk-produk HPTL diklaim memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Hasil penelitian Public Health England, divisi dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris, pada 2015 dan 2018, serta diperbaharui pada 2020 yang menyatakan bahwa rokok elektrik memiliki risiko 95 persen lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Himpi Resmi Bentuk Badan Otonom Otomotif untuk Tingkatkan Kontribusi Industri ke Negara
Industri otomotif menyerap jutaan pekerja sehingga semakin menunjukkan bagaimana pentingnya industri ini di perekonomian.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Sebut UMKM Mebel Sulit Beralih Jadi Bisnis Ramah Lingkungan, Ini Alasannya
Memang kontribusi sektor kriya memang tidak sebesar subsektor kuliner atau fesyen tapi masih berpotensi untuk pertumbuhan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaLuhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja
Luhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji Kontribusi BUMN, Erick Thohir: Beri Dampak Nyata untuk Ultramikro dan UMKM
BUMN dan UMKM harus terus berkolaborasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya