Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontrak Pekawai dan West Yamdena diteken, pemerintah terima Rp 188,8 M

Kontrak Pekawai dan West Yamdena diteken, pemerintah terima Rp 188,8 M Penandatanganan kontrak Pekawai dan West Yamdena. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatangan Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Pekawai dan West Yamdena kepadadua anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, yakni PT Saka Energi Sepinggan dan PT Saka Energi Yamdena Barat.

Dirjen Migas Joki Siswanto mengatakan, dari kedua kontrak tersebut, pemerintah menerima komitmen pasti dan bonus tanda tangan sebesar USD 13,5 juta atau Rp 188,8 miliar. Dengan rincian total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pekawai dan West Yamdena adalah senilai USD 12,5 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 1 juta.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung," ungkap Dirjen Joko Siswanto, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/5).

Beberapa insentif pajak tersebut, yakni dengan dibebaskannya dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi.

"Serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial," imbuhnya.

Selain itu, penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor.

Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.

Sebagai informasi, Wilayah Kerja Pekawai dan Wilayah Kerja West Yamdena merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei-Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018. Sebelumnya, dua kontrak lainnya hasil lelang yang sama yaitu Wilayah Kerja Andaman I dan Andaman II telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2018.

Wilayah Kerja Pekawai berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT Saka Energi Sepinggan. Sedangkan Wilayah Kerja West Yamdena berlokasi di wilayah Kepulauan Tanimbar daratan dan lepas pantai Maluku yang akan dioperasikan oleh PT Saka Energi Yamdena Barat.

Adapun rincian kontrak tersebut sebagai berikut:

1. PT Saka Energi Sepinggan dengan wilayah kerja Pekawai yang nilai investasi komitmen pastinya sebesar USD 10,4 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 500 ribu.

2. PT. Saka Energi Indonesia dengan wilayah kerja West Yamdena yang nilai investasi komitmen pastinya sebesar USD 2,1 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 500 ribu.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Dapat Proyek di IKN Nusantara, Realisasi Kontrak PT PP Tembus Rp3,5 Triliun di Januari 2024

Dapat Proyek di IKN Nusantara, Realisasi Kontrak PT PP Tembus Rp3,5 Triliun di Januari 2024

Realisasi ini meningkat sebesar 99,96 persen (yoy) dibandingkan dengan realisasi Januari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Kemenko Perekonomian: Pengusaha Tahan Investasi Sampai Ada Presiden Terpilih

Kemenko Perekonomian: Pengusaha Tahan Investasi Sampai Ada Presiden Terpilih

Memasuki tahun politik 2024, banyak investor yang mempertanyakan peluang berinvestasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Indonesia Janji Penuhi Kewajiban Pembayaran Pengembangan Pesawat Tempur dengan Korea Selatan

Indonesia Janji Penuhi Kewajiban Pembayaran Pengembangan Pesawat Tempur dengan Korea Selatan

Nilai dari proyek pengembangan ini sekitar Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya