Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi VII DPR Target Revisi UU Migas Rampung Akhir 2022

Komisi VII DPR Target Revisi UU Migas Rampung Akhir 2022 Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman menargetkan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bisa selesai pada akhir 2022. Target itu bakal dikejar lantaran segenap anggota Komisi VII DPR RI akan mulai disibukan urusan pemilihan umum legislatif mulai 2023 mendatang.

"Pada prinsipnya pegang saja komitmen kami, Insya Allah kami berdiri tegak dorong percepatan. Insya Allah saya sudah ngobrol, apapun caranya akhir 2022 harus selesai," tegas Maman di sela-sela acara The 2nd IOG 2021 di Bali Nusa Dua, Selasa (30/11).

"Kenapa 2022, karena setelah 2022 di 2023 kita sibuk di dapil masing-masing, kita tidak bisa fokus. Masih ada jeda 1 tahun ini. Akhir 2022 tok dan revisi UU Migas akan jadi UU Migas," tambah Maman.

Secara isi, UU Migas terbaru nantinya akan mencakup dua isu besar. Pertama, terkait manajemen badan usaha yang mengurusi minyak dan gas di lingkup nasional.

"Saya ingin Pertamina jadi badan usaha yang mandiri, independen dan berdiri tegak. Ini logika anak tunggal, kalau terus dikasih jajan, dia tidak bisa mandiri," kata Maman.

"Tapi tanpa tentu menghilangkan identitasnya sebagai national oil company. Di negara, dia dapat sedikit privillege," tegasnya.

Revisi Aturan PI 10 Persen

Isu besar lain, terkait participating interest (PI) 10 persen atau besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan kepada BUMD atau BUMN. Maman menilai, dulunya ia berpikir ketentuan ini akan memberikan efek positif bagi BUMD.

"Tapi sampai sekarang tidak. Ini aneh. BUMN kecenderungannya hanya sebagai broker. Besok PI 10 persen kita akan wajibkan BUMD untuk cari modal sendiri. Selama ini Pertamina yang nanggung. Itu membuat corporate culture tidak jalan," keluhnya.

Maman tak memungkiri, konsep pemberian PI 10 persen kepada daerah seperti diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 sangat baik, dan jadi kewajiban tak terpisahkan dari pengelolaan sektor migas.

Hanya saja, Komisi VII melihat mekanisme penyerahan PI 10 persen ke daerah tidak berjalan maksimal, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Salah satu penyebabnya, budaya kerja sehat tidak terbangun lantaran BUMD terlalu digendong oleh pihak kontraktor.

"Permasalahannya, tidak terbentuk corporate culture yang sehat. Kalau dimulai dari awal ada fighting spirit dari BUMD. Kebanyakan sistem hari ini digendong, ditepuk-tepuk, akhirnya mereka kenyamanan kegendong. Mereka tidur, jadinya terima beres," tegasnya.

Dengan adanya revisi UU Migas, BUMD yang hendak mengelola blok migas dan mendapat jatah PI 10 persen wajib memiliki modal sendiri. Sehingga tidak lagi ditalangi biaya 10 persen oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Kita mau sedikit modifikasi, seperti apa redaksionalnya kita akan modified. Terpenting, mereka tidak boleh lagi digendong, harus bisa berjalan sendiri. Itu semangatnya," seru Maman.

Maman lantas mencontohkan, BUMD yang ingin ikut kelola Blok Rokan yang dioperatori oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR). Nantinya, pengusaha daerah harus menyiapkan dana sendiri untuk akuisisi porsi 10 persen tersebut.

"Rokan di-take over oleh Pertamina. Kalau yang terjadi sekarang ini digendong Pertamina. Pertamina masuk nanti digendong dulu. Praktis BUMD tidak bawa apa-apa. Ke depan tidak mau lagi. Kita mau BUMD cari partne-rnya juga, cari permodalan sendiri," tekannya.

Meski begitu, Maman menggarisbawahi 10 persen hak daerah untuk blok migas akan berkurang. Tapi dia ingin membawa BUMD bisa lebih mandiri dalam hal pengelolaan migas. Situasi ini yang belum pernah terjadi selama 10 tahun terakhir.

"Dari berapa banyak PI yang hadir, apakah ada BUMD yang muncul, growth, jadi salah satu oil company nasional. Kita ingin bawa semangat BUMD yang jadi jagoan di daerah sendiri, kita mau bawa ke nasional," jelas Maman.

Selain itu, revisi UU Migas juga nantinya akan membawahi soal sistem cost recovery agar investor di sektor hulu migas bisa mendapat kepastian hukum. "Jangan sampai ganti presiden, ganti menteri, berubah peraturan. Kita mau semua masuk ke UU (Migas). Jadi semua di sini dapat yang sama, dapat kepastian hukum," pungkas Maman.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia

Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia

PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Baca Selengkapnya
Lampaui Target Eksplorasi, Kemampuan PHE Sejajar dengan Perusahaan Migas Asing

Lampaui Target Eksplorasi, Kemampuan PHE Sejajar dengan Perusahaan Migas Asing

Apapun yang dilakukan PHE adalah kewajiban atau mandatory untuk bisa meningkatkan potensi cadangan migas di Indonesia.

Baca Selengkapnya
15 Proyek Migas Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Nilai Investasi Capai Rp8,7 Tahun

15 Proyek Migas Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Nilai Investasi Capai Rp8,7 Tahun

Diharapkan produksi minyak mencapai 42.922 barel per hari (BOPD).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejar Target Penurunan Kemiskinan, Wapres Ma'ruf Amin Minta Anggaran Subsidi Dikaji Ulang

Kejar Target Penurunan Kemiskinan, Wapres Ma'ruf Amin Minta Anggaran Subsidi Dikaji Ulang

Angka kemiskinan nasional berdasar data BPS masih 9,36 persen, jauh di atas target pada RPJMN 2020-2024 sebesar 6,5 – 7,5 persen.

Baca Selengkapnya
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kesiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kesiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji.

Baca Selengkapnya
Muhadjir Sebut Target Penurunan Kemiskinan Kian Sulit, Capai 7,5%

Muhadjir Sebut Target Penurunan Kemiskinan Kian Sulit, Capai 7,5%

Pemerintah kini berupaya mengejar capaian target angka kemiskinan yang dipatok turun sekitar 6,5 hingga 7,5 persen dari total sekitar 26 juta jiwa di tahun ini.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani

Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani

Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.

Baca Selengkapnya
Bupati Ipuk Perpanjang Kontrak 2.131 PPPK

Bupati Ipuk Perpanjang Kontrak 2.131 PPPK

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meminta agar para tenaga PPPK untuk bekerja keras.

Baca Selengkapnya