Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi V DPR sepakat revisi aturan keberadaan transportasi online

Komisi V DPR sepakat revisi aturan keberadaan transportasi online GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi V DPR RI menyepakati beberapa hal dalam rapat dengar pendapat terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Rapat sendiri dihadiri Asosiasi Driver Online (ADO) dengan pihak Kementrian Perhubungan.

"Salah satu catatannya kita sepakat perihal revisi akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2017. Revisi tersebut karena adanya hambatan, terutama dari berbagai muatan pengaturan yang belum dapat diterima sepenuhnya oleh berbagai pihak yang terkait dengan jasa angkutan orang berbasis online. Sehingga sepakat 1 April 2017 ada revisi peraturan tersebut," ucap Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena di Jakarta.

Dalam rapat itu, Komisi V DPR dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sepakat bahwa pengaturan, pengoperasian dan pengawasan terhadap sewa jenis angkutan orang dengan kendaraan bermotor harus tetap pada prinsip-prinsip keselamatan dan keamanan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Komisi V dapat memahami rencana pemberlakuan revisi pada 1 April 2017 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016," kata Michael Wattimena.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa revisi tersebut tidak berlaku untuk transportasi online roda dua. Menurut anggota DPR RI asal Dapil Papua Barat ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu pun hanya mengatur tentang‎ angkutan roda empat berbasis online.

"Jadi revisi tersebut tidak mengatur tentang penggunaan motor dan bentor sebagai sarana transportasi umum. Pada prinsipnya driver online menyatakan siap dengan penerapan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, untuk segera diterapkan, atau diimplementasikan," tegas Michael.

Ke depannya, dia meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan transportasi roda dua yang belum diatur di Permenhub. Sebab, transportasi roda dua belum diatur dalam UU nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah dalam memberikan terobosan baru untuk transportasi online roda dua, tentunya menjawab kebutuhan tersebut maka alternatif yang telah disepakati adalah revisi terbatas UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itulah jalan keluar yang terbaik," tutupnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang

Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang

Modus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024

Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024

Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.

Baca Selengkapnya
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya