Kominfo: Obat-obatan dilarang dijual secara online di media sosial
Merdeka.com - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Semuel Aprijani Pangerapan melarang masyarakat secara bebas menjual produk obat-obatan melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Sebab, penjualan obat seharusnya dilakukan dengan izin dari Kementerian Kesehatan atau dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin tersebut yang menjadi penjamin bahwa obat yang dijual benar-benar asli.
"Kalau obat-obatan memang nggak boleh jual (di media sosial)," ungkapnya ketika ditemui dalam diskusi di Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Senin (30/4).
Pelarangan ini menurutnya menjadi salah satu cara dalam melindungi konsumen. Sebab, obat yang dijual secara online belum dibuktikan keasliannya. Selain itu, produk yang berkaitan dengan kesehatan harus dijual dengan ketat.
"Nggak bisa menjual produk yang palsu, apalagi produk yang berhubungan dengan kesehatan. Seperti yang lewat BPOM bahwa obat obatan harus ada izin edarnya. Ini bagaimana perlindungan konsumen. Saat dia membeli barang, dia membeli barang yang sesuai dengan keinginannya. Jadi kita mengendalikan content, prodak yang dijual tanpa ada dasar keasliannya," tambahnya.
Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika dan Psikotropika BPOM, Hardaningsih menegaskan bahwa yang dapat menjual obat adalah apotek yang telah bersertifikat. Dengan kata lain, orang perorangan dilarang menjual obat, apalagi lewat media sosial.
"Orang perorangan sebenarnya dilarang menjual secara online karena tidak punya kewenangan. Farmasi itu tertentu distribusinya. Otomatis kalau orang perorangan itu dilarang menjual obat secara online berarti semua yang ada di website yang tidak dalam kewenangannya itu berarti sarana yang ilegal," tegas dia.
"Sepertinya, penjualan melalui blok media sosial akan dilarang. Kemudian untuk komoditinya, obatnya harus punya izin edar, kemudian obat keras harus ada dengan resep dokter," lanjut Hardaningsih.
Apotek yang dapat melakukan penjualan secara online pun haruslah apotek yang sudah ada secara fisik, tidak semata-mata hadir dalam bentuk digital saja. "Sarananya ini adalah bisa apotek atau toko obat yang telah memiliki izin secara offline. Jadi ada fisiknya bukan cuman dunia maya. Fisik memang ada, dan memenuhi standar pelayanan ke farmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena kita punya pengaturan yang mengatur bahkan dari pabrik produksinya ada apotek dan ada toko obat itu ada semua aturannya," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaMeskipun memikat untuk dinikmati, menu-menu lebaran sebaiknya dinikmati dengan porsi yang terkendali demi mencegah timbulnya sejumlah masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaDaripada memanfaatkan obat-obatan kimia untuk mengatasi asam urat, lebih bijaksana untuk menerapkan pola hidup sehat sebagai tindakan pencegahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Semua jenis buah-buahan adalah makanan bergizi yang baik untuk kesehatan tubuh. Yuk, simak 15 buah yang paling menyehatkan saat dikonsumsi!
Baca SelengkapnyaNggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca SelengkapnyaWalau memiliki rasa yang lezat, konsumsi garam berlebih bisa jadi biang keladi munculnya masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaBerbagai makanan sehat yang bisa dikonsumsi untuk membantu menambah massa otot dan membentuk tubuh.
Baca SelengkapnyaMenjalankan pola hidup yang sehat memiliki peranan yang besar dalam membantu mencegah serta mengatasi risiko-risiko berbagai penyakit.
Baca SelengkapnyaIni merupakan kali pertama sebuah perusahaan sukses membuat obat di ruang hampa udara.
Baca Selengkapnya