Kode pabean impor beras premium dan medium harus dipisah
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mendesak agar kode pabean (HS) untuk beras impor premium dan medium tidak disamakan. Tujuannya untuk menghindari terjadi impor ilegal seperti pada kasus beras asal Vietnam yang belakangan ramai diributkan.
"Kemendag meminta agar HS dipisah. Itu Permendag semua ada, baik untuk stabilisasi harga dan sebagainya. Di dalam pasalnya ada. Nanti dilihat supaya diusulkan nanti sama-sama dihindari hal-hal kecurangan," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi di kantornya, Jakarta, Kamis (6/2).
Ditemui terpisah Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyetujui usulan itu. "Oya buat saya silakan diperjelas, dipertegas sehingga tidak disalahartikan, seperti apa prosedur yang ngerti," ujar Hatta.
Dia menyerahkan sepenuhnya pada Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan. Dalam pandangannya, harmonisasi sistem penting dilakukan untuk menghindari penyimpangan. Termasuk salah satunya pemisahan kode HS.
"Yang penting buat saya dipisahkan medium, premium biar gampang dan tidak disalah gunakan,"tegasnya.
Sebelumnya, persoalan kode pabean (HS Code) yang sama antara beras jenis premium dan medium dituding sebagai kambing hitam masuknya beras impor dari Vietnam.
Adanya kesamaan kode pabean membuat peluang importir mengakali dokumen pelabuhan. Namun, Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengungkapkan semua klasifikasi komoditas, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Penetapan HS code ditetapkan bea cukai, Kemendag hanya mengikuti. Kan (HS code beras) diubah dari sistem 2009 di 2012, kita ikut mengubah ketetapan HS merujuk keputusan Kemenkeu," kata Bayu selepas mengisi seminar Artajasa di Jakarta, Rabu (29/1).
Diduga importir memanfaatkan kesamaan kode HS antara beras khusus dan beras medium. Dalam data otoritas pabean, kode kedua jenis beras berbeda harga itu sama-sama 1006.30.99.00.
Untuk mengurangi potensi penyimpangan, Kemendag mendukung langkah bea cukai yang memperketat pengawasan impor beras. Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berjanji akan menyempurnakan usulan data kode HS supaya beras khusus dan beras medium asal luar negeri mudah dibedakan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2008 juga disempurnakan, dengan mencantumkan kriteria beras khusus bagi importir swasta secara lebih komprehensif.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaAda Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaBeras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan
Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMuncul Isu Penyetopan Utang Kereta Cepat Jika Indonesia Tak Beli KRL dari China, KAI Beri Penjelasan Begini
Proses pengadaan impor tiga rangkaian KRL baru asal China tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaIngat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca Selengkapnya