KKP tangkap 8 kapal pencuri ikan ABK Filipina di Sulawesi
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 8 kapal ikan yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan laut Sulawesi. Kapal-kapal ini ditangkap pada rentang 22 dan 26 September lalu.
"Penangkapan tersebut dilakukan oleh KP. Hiu Macan Tutul 306 dan KP Hiu Macan 401," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/9).
Penangkapan kapal ilegal tersebut terjadi pada 26 September 2016 oleh KP Hiu Macan Tutul 306 terhadap 4 kapal yaitu KM. Triple D dengan Anak Buak Kapal (ABK) sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Kapal lain yang ditangkap yaitu KM. M/Bca Sherlyn (2 GT, 6 ABK WNA), KM M/Bca Fisher (2 GT, 3 ABK WNA), dan KM. M/Bca J-boy (2 GT, 7 ABK WNA).
Sementara itu 4 kapal ilegal lain yang ditangkap KP. Hiu Macan Tutul 401 pada tanggal 22 September 2016, yaitu KM. D’VON (3 GT, 11 ABK WNI dan 1 ABK WNA), KM. M/Bca. JOHAZEN 9 (3 GT, 7 ABK WNA), KM. PAREKOY (3 GT, 12 ABK WNA), dan FB/CA. RENZ (3 GT, 6 orang ABK WNA).
Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa dilengkapi dokumen, mengangkut/membawa ikan ke luar negeri (Filipina), dan menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Filipina. Tujuh kapal diantaranya telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung.
"Ditengarai memang sudah banyak di Bitung itu nelayan Filipina yang sudah memiliki KTP. Tadi saya sudah menghadap pak presiden dan rencananya kita ingin membuat satu perundingan bersama dengan pihak Filipina untuk mengatasi dan mengantisipasi hal ini tidak terjadi lagi ke depan," jelas Menteri Susi.
Sedangkan, satu kapal lainnya tidak dapat dibawa atau ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung karena kapal tenggelam akibat terkena badai dan mengalami kerusakan parah (pecah di bagian haluan). ABK sendiri berhasil diselamatkan dan telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung.
"Memang karena sekarang lagi musim ikan di sana, jadi banyak sekali ribuan orang Filipina yang punya KTP di Bitung tersebut," lanjutnya.
Selanjutnya kedelapan kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Untuk sementara kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu
Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia
Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaKapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaKMP Agung Samudra Kandas di Perairan Selat Bali, Puluhan Penumpang Dievakuasi
Kapal mengangkut 42 orang penumpang dan 16 orang Anak Buah Kapal (ABK).
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKapal Nelayan Rute Jakarta-Lombok Angkut 37 Orang Tenggelam di Selayar, 2 Meninggal dan 24 Hilang
Namun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya