Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KKP Rancang Sanksi Administrasi untuk Pelanggaran Bidang Kelautan dan Perikanan

KKP Rancang Sanksi Administrasi untuk Pelanggaran Bidang Kelautan dan Perikanan Penenggelaman kapal asing ilegal pencuri ikan. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengenakan sanksi administrasi bagi pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.

Pemberian sanksi administratif ini dilakukan untuk memenuhi aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Sehingga sanksi yang diberikan berupa pengenaan denda administrasi.

"Dengan adanya perubahan paradigma melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, maka pendekatan sanksi administrasi akan lebih didorong, termasuk melalui pengenaan denda administrasi," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (26/4).

Antam menegaskan, perubahan paradigma ini merupakan upaya untuk membangun sektor kelautan dan perikanan untuk tumbuh lebih baik dari sebelumnya.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menyampaikan konsepsi sanksi dalam Undang-Undang Cipta Kerja diarahkan pada upaya perbaikan agar kesalahan yang bersifat administratif tidak diproses melalui penyelesaian pidana. Hal tersebut juga dilakukan untuk sektor lainnya juga, bukan hanya kelautan dan perikanan.

"Ada 291 Pasal yang mengubah rumusan pengenaan sanksi dalam UU Cipta Kerja dengan lebih mendorong pengenaan sanksi administrasi," kata Elen.

Senada, Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf yang mengatakan penerapan sanksi administrasi ini lebih mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan di sektor kelautan dan perikanan. Hal ini penting mengingat sektor kelautan dan perikanan ini terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak.

"Tujuannya tentu agar prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan ini dapat dicapai dalam penerapan sanksi," jelas Yusuf.

Jenis Pelanggaran

Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menjelaskan ada empat kelompok jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi. Antara lain pelanggaran ketentuan perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan, pelanggaran pemanfaatan ruang laut, pelanggaran ketentuan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dan pelanggaran ketentuan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.

"Bentuknya sanksinya di antaranya peringatan/teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan/pencabutan perizinan berusaha, penghentian sementara kegiatan dan pelayanan umum, pencabutan/pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi laut, pembekuan/pencabutan Surat Penyedia SPKP, dan pembekuan/pencabutan surat keterangan aktivasi transmitter (SKAT)," Eko menjelaskan.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap

Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap

menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat

Baca Selengkapnya
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK

Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK

Berbagai formasi di lingkungan Kemenag memiliki peran penting dalam memberikan wawasan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Baca Selengkapnya
38 Kementerian/Lembaga Pindah ke IKN Bulan September, Ini Daftar Lengkapnya

38 Kementerian/Lembaga Pindah ke IKN Bulan September, Ini Daftar Lengkapnya

Berikut daftar lengkap kementerian/lembaga yang bakal pindah ke IKN tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya