Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh harga jual uap PLTP, pemerintah panggil PLN dan Pertamina

Kisruh harga jual uap PLTP, pemerintah panggil PLN dan Pertamina PLTP Kamojang. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan dari Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna membahas kisruh harga jual uap pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Kamojang I, II, dan III. Pertamina menginginkan harga jual uap sebesar USD 9,5 sen per kilowatt per hours (kWh), sementara, PLN ingin tak lebih dari USD 4 sen per kWh.

"Itu urusan korporasi. Memang saya lagi koordinasi beberapa hari ini, ada surat-surat," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, di Kantor PLN, Jakarta, Kamis (7/1).

Dia menyalahkan pihak humas atas memanasnya kisruh antara kedua belah pihak. Menurutnya, permasalahan ini merupakan masalah internal perusahaan yang seharusnya tidak dibuka untuk umum sebelum ada solusi.

"Ini PR Pertamina sama PLN salah. Buat apa pakai keluarin rilis, ini kan lagi koordinasi internal. Ngapain dia ngomong-ngomong keluar," kata Edwin .

Edwin menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir guna mencari solusi atas permasalahan PLTP Kamojang ini. Selain itu, dia mengaku bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno juga sudah mengetahui mengenai masalah ini.

"Ini lagi kita urus semuanya, tapi kenapa dibuat dijadiin masalah. Masalah ini kan harusnya diselesaikan secara internal dulu. Seperti kemaren masalah PGN sama PLN harga gas itu sudah beres yang di Lampung. Itu kan tidak perlu jadi isu. Ini kan masalah hitung-hitungan saja," imbuhnya.

Sebelumnya, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terpaksa menghentikan sementara pasokan uap untuk pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Kamojang I, II, dan III. Sebab, PLTP yang dimiliki oleh PT Perusahaan Listrik Negara yang dikelola oleh anak usahanya PT Indonesia Power ini tidak tercapai kata sepakat tentang harga panas bumi di antara kedua perusahaan.

Negoisasi antara Pertamina dan PLN mengalami kebuntuan mengenai harga jual uap untuk ketiga pembangkit dengan kapasitas pembangkitan 140 megawatt (MW). Manajer Senior Hubungan Masyarakat PLN, Agung Murdifi mengaku jika Pertamina meminta harga jual uap di angka USD 9,5 sen per kWh, manajemen PLN tak sanggup membelinya.

Pada kesempatan berberda, Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menuding sikap keberatan yang ditunjukkan PLN seakan tak mendukung upaya pemerintah dalam meningkatan pemanfaatan energi panas bumi serta hitungan investasi yang dikeluarkan Pertamina di sektor tersebut.

Bahkan, Wianda mengatakan keputusan tersebut berpotensi menghentikan pasokan uap untuk PLTP Kamojang 1, 2, dan 3.

Seperti diketahui, panas bumi adalah salah satu sumber energi yang tengah digenjot penggunaannya oleh Presiden Joko Widodo. Ini demi menggeser dominasi batu bara sebagai energi primer pembangkit listrik di Tanah Air.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo saat meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang V, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (5/7).

"Memang selama ini energi kita 90 persen lebih bertumpu pada batu bara, ini mulai harus di geser dan diubah."

Dia mengungkapkan, potensi panas bumi di Tanah Air mencapai 28 ribu megawatt. Di luar itu, Indonesia masih kaya sumber energi alternatif lain, seperti, angin, matahari, biomassa, dan lainnya.

"Meskipun biaya pembangunannya jauh lebih mahal sedikit tidak ada masalah. Kami berikan insentif khusus bagi pembangkit listrik ramah lingkungan, rate-nya naik sedikit biar orang berbondong-bondong investasi ini."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Cukup Selama Lebaran
Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Cukup Selama Lebaran

Pertamina Patra Niaga telah menambah pasokan LPG 3 kg sebanyak 22.087 Metrik Ton atau setara dengan 7.36 juta tabung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya

Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Baca Selengkapnya
Tuntaskan Tugas, Pertamina Patra Niaga Penuhi Konsumsi Energi Masyarakat Sepanjang Nataru
Tuntaskan Tugas, Pertamina Patra Niaga Penuhi Konsumsi Energi Masyarakat Sepanjang Nataru

Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan tugas penyaluran energi bagi masyarakat dengan maksimal sepanjang periode Satgas Nataru.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya