Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KFC dan McD hanya boleh kelola 250 gerai

KFC dan McD hanya boleh kelola 250 gerai KFC-MCD. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2013 akhirnya resmi diumumkan melalui situs resmi Kementerian Perdagangan. Beleid ini membatasi jumlah kepemilikan pribadi gerai restoran bersistem waralaba, semisal KFC atau McDonalds.

Dalam pasal 4 disebutkan, gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga. Namun, seperti sudah disebutkan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, permendag No.07/2013 berbeda dari beleid sebelumnya yang mengatur waralaba ritel.

Pengusaha waralaba restoran mendapat kemudahan tidak sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pasal 5 menyebutkan bahwa pengusaha mendapat solusi selain melepas kepemilikan, melalui kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan pola penyertaan modal.

Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen.

Meski demikian, investor penguasa sebuah restoran waralaba tidak boleh sembarangan melakukan penyertaan modal. Pasal 6 aturan ini mengamanatkan pemilik mengutamakan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah tempat lokasi usaha waralaba itu didirikan.

Sebelumnya, Gita memang sudah mengatakan sistem pembatasan waralaba restoran ini tidak berupa keharusan melepas kepemilikan pribadi. "Mereka tetap dalam posisi mengontrol, manajemen mereka yang kontrol, tapi bisa merangkul kawan-kawan daerah," ujarnya beberapa waktu lalu.

Beleid waralaba restoran akan berpengaruh pada empat jenis tempat usaha, yaitu restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe. Selain membatasi kepemilikan pribadi satu investor tunggal, Permendag 07/2013 juga mengatur soal kewajiban sektor usaha ini agar menggunakan 80 persen produksi dalam negeri ketika menjalankan usahanya.

Permendag waralaba restoran ini melengkapi Permendag Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 yang sebelumnya mengatur waralaba jenis usaha toko modern ritel seperti minimarket dan supermarket. Pembatasan gerai dilakukan agar semakin banyak pihak bisa memiliki waralaba dan menghindarkan monopoli.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Awal Tahun 2024, Akhirnya Bedu Buka Restoran Mewah dan Luas

Di Awal Tahun 2024, Akhirnya Bedu Buka Restoran Mewah dan Luas

Bedu ternyata menjual rumahnya untuk membuka usaha kuliner yang diimpikannya.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Penggemar Kuliner Merapat, Sajian Khas Ini Wajib Dicoba Saat Cap Go Meh

Penggemar Kuliner Merapat, Sajian Khas Ini Wajib Dicoba Saat Cap Go Meh

Makanan khas Cap Go Meh merupakan bagian penting dari perayaan ini dan memiliki makna serta filosofi tersendiri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Cara Mencegah Makan Berlebih saat Berbuka Puasa

5 Cara Mencegah Makan Berlebih saat Berbuka Puasa

Makan berlebih bisa terjadi pada saat berbuka puasa, hindari terjadinya hal ini terutama ketika berkembang menjadi penyimpangan makan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Unik dan Menggoda, Ini 5 Kuliner Khas Jepang yang Wajib Kamu Coba!

Unik dan Menggoda, Ini 5 Kuliner Khas Jepang yang Wajib Kamu Coba!

Jepang mempunyai banyak makanan khas dengan cita rasa yang unik.

Baca Selengkapnya
Wajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa

Wajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa

Kota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Baik hati, Bripda Ferdinand Ajak Pengamen Badut Makan di KFC

Baik hati, Bripda Ferdinand Ajak Pengamen Badut Makan di KFC

Momen haru Brigadir Polisi Dua (Bripda) Ferdinand Malambae mengajak pengamen badut yang masih remaja makan di KFC.

Baca Selengkapnya