Ketua panja tax amnesty berharap pengesahan RUU tak perlu voting
Merdeka.com - Hari ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty rencananya akan dibahas dalam sidang paripurna untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. Dari keseluruhan fraksi di komisi XI, dua memberikan catatan dan satu menolak.
Ketua Panja Tax Amnesty Soepriyatno mengatakan namun secara keseluruhan fraksi pada komisi XI telah menyetujui RUU Tax Amnesty dan diharapkan pengesahan dapat dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat.
"Kita berharap demi kepentingan bangsa dan negara kalau bisa tidak ada voting. Kecuali 5:5," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan keberhasilan UU Pengampunan Pajak sangat tergantung pada kebijakan dan ketentuan mengenai reformasi perpajakan. "Pada awalnya kami menginginkan penerimaan dari tax amnesty ini sebagai pendapatan lain-lain. Jadi bukan sesuatu yang dipasang sebagai target. Kalau ini dijadikan target kami khawatir ada resiko fiskal, kalau tidak tercapai," ujarnya.
Sebelumnya, fraksi PKS menyatakan penolakan karena dianggap jarang ada negara berhasil menerapkan kebijakan ini. PKS menilai keberhasilan tax amnesty hanyalah kesemuan belaka. "Jarang negara yang berhasil menerapkan tax amnesty. Selain itu, tax amnesty mencederai keadilan bagi pembayar pajak yang patuh," ujar Anggota Komisi XI Fraksi PKS, Ecky Awal Muharram.
Sementara, Fraksi Demokrat setuju dengan catatan bahwa penghapusan pengampunan pajak tidak dihapuskan semua. Sebab, dinilai tidak memberikan keadilan bagi para Wajib Pajak (WP).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga menyetujui draf RUU tax amnesty dengan catatan, tarif uang tebusan pada tiga bulan pertama dan kedua ditingkatkan signifikan.
"Fraksi PDIP meminta tarif uang tebusan ditingkatkan dari dua persen menjadi 10 persen untuk pembayaran di tiga bulan pertama dan 15 persen untuk di tiga bulan berikutnya," pungkas Anggota Komisi XI Fraksi PDIP, Agung Ray.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaCurhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?
Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaKabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker
Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca Selengkapnya