Ketua Komisi XI: Kenaikan Cukai Rokok Upaya Ciptakan Kebijakan yang Inklusif
Merdeka.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan, kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen sudah berdasarkan pertimbangan matang. Yakni meliputi lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.
"Berangkat dari kelima instrumen tersebut, Pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif," kata Dito di Jakarta, Kamis (28/1).
Dia berharap dengan rata-rata kenaikan cukai rokok tersebut, setidaknya dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing dari lima aspek pertimbangan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.
Misalnya untuk produk Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.
Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut :
- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp865 per batang- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp535 per batang- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang- SPM IIA naik16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang
Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.
"Kita membuat nol persen kenaikannya jadi kelihatan sekali dari sisi desain kebijakannya kita berpihak kepada buruh supaya mereka tidak terkena sedangkan yang mesin yang sangat efisien dan produksinya luar biasa besar kita naikkan cukup tinggi," jelas dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaTambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaKuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun
Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca Selengkapnya