Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketatnya Aturan Larangan Mudik 2021, Termasuk Kereta Api Tak Boleh Beroperasi

Ketatnya Aturan Larangan Mudik 2021, Termasuk Kereta Api Tak Boleh Beroperasi Arus mudik di Stasiun Gambir. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mudik menjadi tradisi tahunan di Indonesia. Jutaan orang berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga dan merayakan hari raya Idul Fitri. Ada yang mudik dengan angkutan umum seperti bus, kereta api, pesawat dan lainnya. Ada juga yang mudik menggunakan kendaraan pribadi.

Namun, Lebaran kali ini akan terasa sedikit berbeda. Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Pemerintah berharap, adanya larangan mudik akan segera menyelesaikan kasur corona di Indonesia.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran di 2021. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

SE ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021. Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," kutipan isi dalam SE seperti melansir laman Setkab, Kamis (8/4).

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Menindaklanjuti aturan ini, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan aturan soal transportasi saat larangan mudik berlaku.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4).

Lalu bagaimana isi aturan tersebut?

Semua Moda Transportasi Tak Boleh Beroperasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut, antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Meski demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Adapun kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, Budi mengatakan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.

Selanjutnya, diatur pula wilayah lingkungan perkotaan yang masih boleh dibuka, di antaranya Kota Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian semua wilayah perkotaan di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogjakarta, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

"Pengawasannya akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP, dan Dishub dengan membuat pos-pos checkpoint di beberapa daerah," kata Budi.

Pada sektor angkutan penyeberangan, diberlakukan pengecualian bagi penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bay-Lembar, dan Kayangan-Poto Tano yang mengangkut kebutuhan logistik, bahan pokok, dan mengangkut obat-obatan.

Dirjen Budi menambahkan pihaknya juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

"Seperti tahun lalu, masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan akan diputar balik, tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang oleh Polri," katanya.

Tutup Sebagian Dermaga Merak

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan rencana penutupan sebagian dermaga Pelabuhan Merak mulai 6 Mei 2021 masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan. Rencananya, keputusan akan disampaikan pekan ini yang tujuannya untuk mendukung larangan mudik.

"Kita masih menunggu arahan dari Pak Dirjen. Tujuannya kan untuk mendukung larangan mudik Lebaran," kata Tri Nurtopo dikutip dari Antara Serang, Kamis (8/4).

Tri mengatakan, rencana penutupan sebagian dermaga tersebut dalam upaya mengoptimalkan ketentuan larangan mudik oleh pemerintah pada lebaran nanti. Itu pun dikecualikan untuk angkutan kebutuhan pokok dan hal penting lainnya.

"Iya ini kan baru rencana, nanti resminya disampaikan setelah ada pengumuman. Tentunya kebijakan ini juga tidak hanya di Merak saja," kata Tri.

Dia mengatakan, penutupan dermaga tersebut tidak semuanya, karena harus juga memperhatikan kebutuhan angkutan lainnya seperti kebutuhan pokok.

"Misalnya dari enam dermaga yang sekarang dioperasikan, mungkin nanti hanya dua yang dibuka," kata Tri Nurtopo.

Namun demikian, kata dia, efektif tidaknya kebijakan tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah baik sebelum diberlakukan maupun sesudahnya.

Sebelumnya Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan, rencananya Pelabuhan Merak akan ditutup mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, dengan ketentuan untuk penumpang, sepeda motor, kendaraan pribadi, dan bus, kecuali untuk sembako. Kemudian reservasi untuk tiket online untuk sementara akan dinonaktifkan sampai batas waktu dan arahan selanjutnya oleh pemerintah.

Ditutupnya layanan penyeberangan dilakukan untuk mendukung larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Kesepakatan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Polda Banten, Dinas Perhubungan, BPTD Banten, ASDP Merak, dan pengelola Tol Tangerang-Merak.

Selain menutup Pelabuhan Merak, disiapkan juga titik-titik check point lokasi penyekatan pemudik baik di tol Tangerang-Merak dan jalur arteri di Provinsi Banten.

Siapkan Sanksi untuk Maskapai

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menegaskan akan memberikan sanksi bagi badan usaha di sektor angkutan udara yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Novie pernyataan pers secara daring dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (8/4).

Novie mengatakan, larangan penggunaan transportasi udara selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga. Sedangkan badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, diimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Meskipun demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, antara lain perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan operasional lainnya diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub.

"Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan di setiap chekc point, bandara atau hub di Indonesia," katanya.

Tak Ada Angkutan Kereta Api untuk Mudik

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan pihaknya memberlakukan peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota.

"Peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota tidak ada sama sekali. Dalam kota ada pembatasan jam operasional, yang dikecualikan perjalanan dinas, dibuka untuk seizin Dirjen Kereta Api. Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Danto.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara

Antisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara

Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Terlihat Kepadatan Arus Kendaraan di Berbagai Titik, Begini Kondisi Terkini  Arus Mudik di Jateng

Sudah Terlihat Kepadatan Arus Kendaraan di Berbagai Titik, Begini Kondisi Terkini Arus Mudik di Jateng

Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-2 Lebaran

Baca Selengkapnya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya
Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya

Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya

Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Intip Sibuknya Petugas Cek dan Rawat Rel Kereta Api Jelang Mudik Lebaran

FOTO: Intip Sibuknya Petugas Cek dan Rawat Rel Kereta Api Jelang Mudik Lebaran

Perawatan rutin ini dilakukan guna menjamin kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api saat Ramadan dan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya