Kerja saat Cuti Bersama Termasuk Lembur? Begini Penjelasan Kemnaker

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab rasa penasaran buruh terkait bekerja di hari libur nasional apakah termasuk dalam kategori kerja lembur atau tidak. Menyusul, tingginya rasa keingintahuan dari pekerja apakah dia akan memperoleh upah lembur saat bekerja di cuti bersama yang jatuh pada hari ini, Jumat (2/6).
Kemnaker menyampaikan bahwa bekerja pada hari libur nasional termasuk dalam kategori kerja lembur. Meskipun, pekerja masuk dalam jadwal shift bekerjanya.
"Ya. Berkerja pada hari libur resmi disebut sebagai kerja lembur, meskipun merupakan jadwal shift bekerjanya," tulis Kemnaker dalam akun instagram @kemnaker dikutip di Jakarta, Jumat (2/6).
Hal ini karena libur resmi telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri setiap tahunnya atau hari yang diliburkan pemerintah. Dengan ini, hari libur resmi dikategorikan termasuk dalam kerja lembur.
"Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja," ungkap Kemnaker.
Diketahui, pada pekan ini Anda bisa menikmati libur panjang pada hari Kamis, 1 Juni 2023 hingga Jumat, 2 Juni 2023. Libur tersebut merupakan hari libur nasional yakni hari lahir pancasila dan cuti bersama.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut hari lahir pancasila tahun 2023 yang jatuh hari Kamis (1/6) menjadi hari libur nasional dan hari setelahnya atau Jumat (2/6), pemerintah menetapkan cuti bersama.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal dan Harinya
Berikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnya
Bagaimana Cara Mengatasi dan Melawan Kesepian di Musim Liburan
Pada musim liburan seperti sekarang banyak orang yang merasakan kesepian. Berikut cara untuk mengatasi dan melawan perasaan tersebut.
Baca Selengkapnya
Cara Memilih Gamis untuk Lebaran yang Terbuat dari Katun Jepang
Beberapa cara memilih gamis untuk Lebaran yang terbuat dari katun Jepang. Yuk simak tipsnya!
Baca Selengkapnya
Bersih-bersih Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini Hilangkan Jamur pada Pintu Kulkas Tanpa Disikat
Untuk menyambut Ramadan dan Hari Raya, menjaga kebersihan kulkas agar makanan tetap segar menjadi sangat penting. Berikut adalah tips untuk membersihkannya.
Baca Selengkapnya
Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek, Cek Jadwal Operasional Bank BCA yang Masih Buka di Sini
Penyesuaian ini mengikuti jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah
Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Selengkapnya