Kerja 24 Jam, Sri Mulyani Rombak Ulang Sistem Insentif & Uang Lembur PNS di Kemenkeu
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan melakukan transformasi terhadap budaya kerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk kebijakan insentif uang lembur bagi para PNS di bawahnya.
Perubahan ini dilakukan lantaran waktu kerja di Kementerian Keuangan kini telah berubah, seiring dengan sistem kerja hybrid yang sekarang banyak diterapkan.
"Pola kerja baru dari Kementerian Keuangan ini salah satunya terlihat dari jam kerja. Mulai dari jam 7.30. Kalau kita lihat akhir harinya, jam 17.00. Namun akhir pekerjaan itu bisa sampai jam 11 malam, karena kita bisa rapat malam hari sesudah makan malam dari rumah masing-masing," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/9).
Sri Mulyani mengakui, jam kerja PNS Kemenkeu pada dasarnya jauh lebih lama, meskipun aktivitas fisiknya tidak terlalu terlihat seperti dulu.
Itu juga akan sangat mempengaruhi pihak instansi untuk mendesain reward dan punishment terhadap pegawainya, juga untuk mengukur kinerja dari seluruh aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan.
"Yang sangat terlihat, implikasi dari sisi lembur. Kalau dulu kan kerja setelah pukul 5 sore adalah lembur. Kalau sekarang tiap hari lembur, karena kita kerja 24 jam," ujar Sri Mulyani.
Sistem Insentif
"Hal-hal seperti ini nanti akan memunculkan pemikiran mengenai bagaimana sistem insentif yang harus kita desain dengan adanya perubahan flexible working hour dan working places, yang menyebabkan kita fokus kepada deliverable, apa yang bisa kita deliver, capai, rather than melihat daripada proses dan tempat maupun waktunya dari mengerjakan pekerjaan tersebut," ungkapnya.
Kendati begitu, Sri Mulyani juga tak ingin abai pada aparaturnya yang bertugas memberikan pelayanan publik dan masih memiliki waktu kerja laiknya pekerja kantoran pada umumnya.
"Walaupun pelayanan publik yang bisa juga dilakukan secara digital, kita konversikan seperti yang kita lakukan dengan pelayanan publik secara digital," pungkas Sri Mulyani.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca SelengkapnyaTiru Jerman, YLKI Usulkan Pemerintah Terapkan Hari Kerja 4 Hari Bagi Pegawai
Sistem kerja 4 hari dalam sepekan telah ditetapkan Jerman mulai 1 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran
Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaTernyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca Selengkapnya