Kepala BPH Migas: Kami Terus Evaluasi dan Berusaha Agar JBT Tepat Sasaran
Merdeka.com - Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa membuka secara langsung SosialisasiKeputusan Kepala BPH Migas No. 04 tahun 2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang di Hotel Holiday Inn Bandung, Kamis (23/7).
Sesuai dengan Perpres 191/2014 Pasal 21 (1) bahwa Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM. Dalam rangka penyaluran Jenis BBM Tertentu (Solar subsidi) untuk konsumen agar tepat sasaran dan tepat volume, maka diperlukan pengendalian penyaluran JBT (Solar) khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang.
Komposisi kuota JBT (Solar) berdasarkan konsumen pengguna di tahun 2020 adalah sebesar 78.95% untuk sektor transportasi (kendaraan bermotor, kereta api, kapal ASDP, kapal penumpang, kapal PELRA/Perintis) dan hanya sebesar 21.05% untuk sektor non transportasi (usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, pelayanan umum). Untuk itu, BPH Migas melihat kondisi strategis ini untuk terus mengendalikan penyaluran JBT agar tidak terjadinya over kuota.
Komite BPH Migas, Henry Ahmad dan Ibnu Fajar pada acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa Ketentuan penyaluran JBT (Solar) kepada kendaraan bermotor sesuai denganKeputusan Kepala BPH Migas No. 04 tahun 2020 antara lain kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 liter/hari/kendaraan, sementara kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan. Untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
Sesuai aturan kedua, Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil)
Lalu, lanjut dia, Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil) setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
"Dalam hal penyaluran JBT (Solar) melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU. Diktum kelima, pada saat keputusan ini ditetapkan, Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur dan masyarakat," katanya.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa pada pembukaan sosialisasi yang juga dilaksanakan secara online dengan mengundang Perwakilan Polda seluruh Indonesia, Perwakilan Direktorat HUBLA, Dinas ESDM dan Perhubungan, Badan Usaha serta Asosiasi terkait mengatakan, BPH Migas terus berupaya untuk mengendalikan jenis BBM bersubsidi ini agar tepat sasar dan tidak terjadinya over, khususnya di sektor transportasi. Dan salah satu pengendaliannya adalah melalui pelaksanaan digitalisasi nozzle / IT Nozzle.
"Kami (BPH Migas) terus berusaha dan terus melakukan evaluasi agar JBT (Solar) tetap tepat sasaran yang sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan yang berlaku dan hal yang tidak kalah penting adalah menjaga agar JBT tetap tepat secara volume yang telah ditetapkan."
"Oleh karena itu, kami melaluiKeputusan Kepala BPH Migas No. 04 tahun 2020ini juga sebagai bentuk pengendaliannya menugaskan Badan Usaha pelaksana penugasan untuk wajib menerapkan IT Nozzle dalam penyalurannya agar setiap Liter yang dikeluarkan bisa kita ketahui secara jelas untuk dasar perhitungan subsidi melalui verifikasi," tambah Ifan.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahaya Kista Ovarium yang Perlu Diwaspadai, Kenali Tanda-tandanya
Kista ovarium adalah kantung berisi cairan yang terdapat di dalam ovarium atau di permukaannya. Kondisi ini tidak berbahaya kecuali jika kista itu pecah.
Baca SelengkapnyaBerniat Operasi Empedu, Pria Ini Malah Tak Sengaja Jalani Prosedur Vasektomi
Seorang pria tak sengaja menjalani prosedut vasektomi karena kelalaian petugas medis. Begini ceritanya!
Baca SelengkapnyaMengepal Tangan Isyarat Wanita dalam Bahaya dan Butuh Pertolongan? Ini Kata Psikolog
Mengepal Tangan Isyarat Wanita dalam Bahaya dan Butuh Pertolongan? Ini Kata Psikolog
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sering Menstruasi Tidak Teratur? Waspada PCOS yang Sering Menyerang Perempuan di Usia Subur
Jangan sepelekan siklus menstruasi yang nggak teratur, waspada PCOS ya!
Baca SelengkapnyaBMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Landa Jakarta hingga Papua Selama Sepekan ke Depan
BMKG minta masyarakat waspada cuaca ekstrem periode 3-10 Januari 2024
Baca SelengkapnyaGejala Sakit Kepala Hormonal, Ketahui Cara Mengatasinya
Sakit kepala hormonal sering terjadi pada wanita. Ketahui gejalanya.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Kehamilan, 7 Kondisi Ini Juga Bisa Jadi Penyebab Menstruasi Terlambat
Waspadai gejalanya jika sering mengalami menstruasi terlambat.
Baca SelengkapnyaCara Menumbuhkan Jenggot Pria yang Terawat secara Cepat dan Alami
Merawat dan menumbuhkan jenggot pria bisa dilakukan dengan sjumlah langkah sederhana.
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya