Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenali 4 ciri-ciri tempat gadai resmi ini agar tak tertipu

Kenali 4 ciri-ciri tempat gadai resmi ini agar tak tertipu Gadai Liar. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pegadaian swasta sebanyak 585 pegadaian. Meski demikian, hingga saat ini baru 24 penyedia jasa gadai yang terdaftar di OJK. Dari total tersebut, baru 10 yang sudah mengantongi izin usaha.

Sebelum Anda menggadaikan barang, sebaiknya mengenali ciri-ciri kegiatan usaha. Hal ini, untuk menghindari Anda menjadi korban pegadaian ilegal. Nah berikut ciri-ciri kegiatan usaha pergadaian menurut POJK Nomor 31/POJK.05/2016.

Berikut 4 ciri-ciri tempat gadai resmi agar Anda tidak tertipu, dikutip Cekaja.

Menyalurkan pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai

Kegiatan yang paling umum di usaha pegadaian adalah menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai. Dalam hukum gadai, jika Anda ingin meminjam uang, maka harus ada jaminan berupa barang berharga.

Anda hanya perlu menjaminkan barang Anda ke perusahaan pergadaian, jika penuhi semua persyaratan, maka Anda langsung mendapatkan uang pinjaman. Dalam gadai ini, barang yang Anda gadaikan tidak akan digunakan oleh perusaaan gadai, melainkan disimpan dan dikembalikan ke Anda, jika pinjaman telah lunas.

Menyalurkan pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia

Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Contonya, motor yang Anda kredit.

Walaupun motor Anda masih kredit, tapi bisa Anda jadikan jaminan gadai untuk meminjam uang. Lagi-lagi perlu diingat jaminan fidusia ini akan disimpan oleh perusahaan di dalam tempat yang aman. Dan akan kembali, jika pinjaman yang Anda ajukan sudah lunas.

Pelayanan jasa titipa barang berharga

Usaha pergadaian tidak selalu melulu menyalurkan pinjaman dengan jaminan yang digadaikan. Tapi usaha gadai juga melayani jasa titipan barang berharga. Jika Anda ingin bepergian dengan waktu yang lama, tapi Anda takut barang berharga dicuri orang, maka Anda bisa dititip di pergadaian.

Tentunya, akan ada biaya jasa yang dikenakan, selama Anda menyimpan barang di Pergadaian. Jangan perlu takut, barang Anda akan aman dan disimpan di brankas khusus milik Pergadaian. Dengan begitu, Anda bisa berpergian, tanpa perlu khawatir barang berharga Anda.

Melayani jasa taksiran

Jasa taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui harga atau nilai harta bendanya. Misalnya, jika Anda memiliki emas, tapi tidak tahu berapa nilai atau kualitas emas tersebut. Nah, Anda bisa menggunakan jasa taksiran di pergadaian.

Dengan biaya yang murah, Anda bisa mengetahui nilai atau kualitas emas Anda. Sehingga, Anda tak khawatir emas Anda palsu atau harga yang Anda dibeli tidak sesuai dengan harga sebenarnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Bisnis Tambang Pasir Gagal & Terlilit Utang Rp2 Miliar, Dwi Bangkit Lewat Dagang Bakso dan Restu Orang Tua

Bisnis Tambang Pasir Gagal & Terlilit Utang Rp2 Miliar, Dwi Bangkit Lewat Dagang Bakso dan Restu Orang Tua

Di masa-masa awal kerugian, Dwi Masih beranggapan bahwa kerugian tersebut merupakan risiko bisnis.

Baca Selengkapnya
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu

Baca Selengkapnya
Banyak Sedekah Jadi Kunci Sukses Adibayu Bisnis Kentang, Kantongi Omzet Rp2,5 Miliar

Banyak Sedekah Jadi Kunci Sukses Adibayu Bisnis Kentang, Kantongi Omzet Rp2,5 Miliar

Memperluas jejaring dan perbanyak sedekah menjadi kunci yang Adibayu yakini menjadi perantara kesuksesannya saat ini.

Baca Selengkapnya