Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenaikan UMP 2023 Belum Cukup Kerek Daya Beli Masyarakat

Kenaikan UMP 2023 Belum Cukup Kerek Daya Beli Masyarakat Suasana jam pulang kantor di masa PSBB transisi. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah di sejumlah provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.UMP tahun depan akan mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Kemenaker memastikan kenaikan tersebut telah memperhitungkan sejumlah hal seperti pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan laju inflasi. Dan dalam aturan tersebut juga dijelaskan, UMP 2023 akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2023.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan kecilnya kenaikan upah yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, aturan tersebut masih belum cukup mendukung pemulihan daya beli masyarakat saat ini. Padahal upah minimum, dapat menjadi stimulus dan perlindungan sosial terhadap para pekerja yang rentan terkena dampak dari ketidakstabilan ekonomi.

"Aturan kenaikan upah yang dilakukan pemerintah sangat kontra terhadap pemulihan daya beli masyarakat. Padahal, upah minimum bisa menjadi stimulus sekaligus perlindungan sosial terhadap pekerja rentan," katanya kepada Merdeka.com, Selasa (29/11).

Dia menyampaikan, seharusnya pengaturan pengupahan kembali kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015. Dimana pada PP tersebut, formula UMP yang digunakan menyesuaikan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sedang terjadi. Sehingga, aturan ini ideal dan cocok digunakan pada kondisi saat ini.

"Toh status UU Cipta Kerja juga inkonstitusional bersyarat," lanjutnya.

Bhima menyarankan bagi pelaku usaha yang keberatan atas kenaikan upah minimum 2023 dapat dibantu oleh pemerintah dengan stimulus bantuan subsidi upah (BSU). Karena kenaikan upah sangat dibutuhkan apalagi melihat bahwa kondisi upah saat ini saja masih terlalu rendah. Bahkan, di daerah dengan inflasi yang tinggi, UMP yang ditetapkan masih belum sesuai.

"Contohnya penetapan UMP Yogyakarta di 2023 naik 7,6 persen. Padahal inflasi per September 2022 saja mencapai 6,81 persen dan pertumbuhan hanya 5,82 persen di kuartal III 2022. Idealnya Yogyakarta UMP naik 12,6% tahun depan," jelasnya.

Dia menambahkan dengan UMP yang kenaikannya tidak signifikan di saat inflasi melanda dapat mengancam daya beli para pekerja rentan. Lebih lanjut dia juga menyebut kenaikan UMP 2023 masih kurang efektif dalam menghitung upah buruh sehingga diperlukan perbaikan agar sesuai dengan kondisi masyarakat dan dapat mendorong pertumbuhan daya beli.

Reporter Magang: Hana Tiara Hanifah

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani

Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani

Dengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.

Baca Selengkapnya
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.

Baca Selengkapnya
Stok Pupuk Capai 1,7 Juta Ton di Akhir Tahun 2023, Setara 200 Persen Ketentuan Pemerintah

Stok Pupuk Capai 1,7 Juta Ton di Akhir Tahun 2023, Setara 200 Persen Ketentuan Pemerintah

Ketersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Tak Kunjung Dapat Kerja, Perempuan Ini Curhat Sampai Menangis di TikTok

Tak Kunjung Dapat Kerja, Perempuan Ini Curhat Sampai Menangis di TikTok

Sambil menangis dia menceritakan kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.

Baca Selengkapnya
Kuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun

Kuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun

Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya