Kenaikan Tarif PPN di 2022 Dinilai Imbas dari Membengkaknya Utang Saat Pandemi
Merdeka.com - Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022. Kenaikan tarif pajak ini disebut-sebut untuk mendorong target penerimaan negara melalui pajak di tahun depan.
Adapun, sesuai dengan Undang-Undang PPN Pasal 7, pemerintah bisa mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Adapun saat ini, tarif PPN berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad memahami, kenaikan tarif PPN ini menjadi jalan keluar bagi pemerintah melihat adanya beberapa kebutuhan. Kenaikan ini juga untuk merespon defisit anggaran dan total utang pemerintah pada 2021 yang melebar.
"Ada satu kebutuhan pemerintah melihat bahwa defisit anggaran sudah besar sekali dan total utang pemerintah itu sampai 2021 tembus di atas 41 dari PDB bahkan hampir 42 persen dari PDB," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual bertajuk PPN 15 Persen, Perlukan di Masa Pandemi?, Selasa (11/5).
Tekan Rasio Utang Terhadap PDB
Menurutnya kondisi utang pemerintah tersebut menjadi suatu persoalan serius karena sudah melewati batas psikologis dari 30 persen terhadap PDB. Sementara, pemerintah harus menurunkan lagi ke angka 30 persen pada 2023 mendatang.
"Karena itu salah satunya memang bagaimana mengembalikan defisit ini ke tingkatan yang normal," ujarnya.
Tauhid mengatakan, memang ada dua hal untuk mengembalikan posisi defisit anggaran dan total utang pemerintah kembali bisa kembali normal. Pertama adalah bagaimana penerimaan negara bisa ditingkatkan yakni lewat kenaikan tarif PPN dan kedua mengurangi belanja negara itu sendiri.
"Namun kelihatannya pemerintah belum yakin bahwa belanja negara dalam rangka perbaikan ekonomi cukup tinggi dan satu-satunya jalan adalah melalui penerimaan negara," tegasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaTarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaGaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca Selengkapnya