Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker: Sistem Gaji Indonesia Tidak Mengenal Istilah No Work No Pay

Kemnaker: Sistem Gaji Indonesia Tidak Mengenal Istilah No Work No Pay Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri bersama Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titu. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa sistem pengupahan di Indonesia tidak mengenal istilah fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar). Hal ini merespon usulan pengusaha terkait sistem pengupahan no work no pay dengan dalih meminimalisir risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Negara ini tidak mengenal istilah (pengupahan) no work, no pay," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers Perppu Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (6/1).

Indah menerangkan, apabila perusahaan mengalami kesulitan finansial dapat menyelesaikan dialog bipartit bersama pegawainya. Nantinya, kesepakatan tersebut harus bersifat tertulis dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

"Jadi, Kalau ada kebijakan fleksibilitas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. (Hasilnya) itu harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat ke Dinas Tenaga Kerja," jelas Dirjen Indah.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay atau tidak bekerja tidak dibayar. Permintaan itu digaungkan untuk mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

"Kalau bisa dipertimbangkan, harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).

Anton mengatakan, saat ini iklim dunia usaha sedang menurun akibat pelemahan ekonomi di berbagai negara. Sehingga, no work no pay dapat menjadi opsi untuk menghindari aksi PHK untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.

"Order kami menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen. Kami tidak bisa menahan. Satu dua bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun, pilihannya memang harus PHK massal," ucap Anton.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang

Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang

Kemnaker telah menyiapkan program pemagangan ke Jepang bagi pemuda Kabupaten Batang.

Baca Selengkapnya
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.

Baca Selengkapnya
Wamenaker Minta Perusahaan di Kolaka Beri Peluang pada Tenaga Kerja Lokal

Wamenaker Minta Perusahaan di Kolaka Beri Peluang pada Tenaga Kerja Lokal

Afriansyah Noor, meminta kepada perusahaan-perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara untuk memperbanyak menyerap tenaga kerja lokal.

Baca Selengkapnya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Menaker Beri Semangat Peserta Pemagangan di Thailand untuk Tingkatkan Kompetensi

Menaker Beri Semangat Peserta Pemagangan di Thailand untuk Tingkatkan Kompetensi

Menaker mengatakan, Indonesia akan menghadapi bonus demografi yang puncaknya terjadi pada tahun 2030 hingga 2035.

Baca Selengkapnya
Menaker Bertemu Direktur ILO, Minta Segera Realisasikan Program Pekerjaan Layak bagi Indonesia

Menaker Bertemu Direktur ILO, Minta Segera Realisasikan Program Pekerjaan Layak bagi Indonesia

Menaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.

Baca Selengkapnya