Kemnaker: Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Istirahat Panjang Karyawan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu tersebut sempat menimbulkan polemik, seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi.
Salah satu yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat yakni soal istirahat panjang yang dihapus. Kendati begitu Kementerian Ketenagakerjaan meyakinkan istirahat panjang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Cipta Kerja masih tetap ada dan tidak dihapus.
Ketentuan istirahat panjang masih ada dalam pasal 79 ayat 5 yang berbunyi perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah," bunyi pasal 79 ayat 6, Kamis (5/1)
Bagi pengusaha yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada. "Menaker tegaskan Kalau melaksanakan istirahat panjang itu tidak dihapus ya," dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker, Kamis (5/1).
Sebagai informasi, Dalam pasal 81 nomor 25 terdapat perubahan terhadap pasal 79 Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanya.
Namun untuk waktu istirahat yang dimaksud adalah istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pegawai minimal diberi libur 1 hari dalam sepekan.
Sedangkan untuk cuti yang diwajibkan diberikan kepada pekerja yakni cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaBukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca SelengkapnyaKemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaAturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaAturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca Selengkapnya