Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker: Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Istirahat Panjang Karyawan

Kemnaker: Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Istirahat Panjang Karyawan Ilustrasi bekerja. ©2012 Shutterstock/Dmitriy Shironosov

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu tersebut sempat menimbulkan polemik, seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi.

Salah satu yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat yakni soal istirahat panjang yang dihapus. Kendati begitu Kementerian Ketenagakerjaan meyakinkan istirahat panjang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Cipta Kerja masih tetap ada dan tidak dihapus.

Ketentuan istirahat panjang masih ada dalam pasal 79 ayat 5 yang berbunyi perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah," bunyi pasal 79 ayat 6, Kamis (5/1)

Bagi pengusaha yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada. "Menaker tegaskan Kalau melaksanakan istirahat panjang itu tidak dihapus ya," dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker, Kamis (5/1).

Sebagai informasi, Dalam pasal 81 nomor 25 terdapat perubahan terhadap pasal 79 Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanya.

Namun untuk waktu istirahat yang dimaksud adalah istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pegawai minimal diberi libur 1 hari dalam sepekan.

Sedangkan untuk cuti yang diwajibkan diberikan kepada pekerja yakni cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra

Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra

Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur

Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Baca Selengkapnya