Kemnaker Buka Program K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Ini Cara Daftarnya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum untuk Batch 2.
Setelah berhasil melaksanakan batch I, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota sebanyak 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran untuk program ini dibuka pada tanggal 6 hingga 12 April 2026.
Pembukaan program ini dilakukan di tengah meningkatnya kebutuhan perusahaan akan Ahli K3. Dalam situasi yang penuh risiko kecelakaan kerja, tuntutan akan kepatuhan, serta kebutuhan untuk menjaga produktivitas, keberadaan Ahli K3 kini tidak dapat dianggap sebagai pelengkap saja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa pembukaan batch kedua ini merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3 yang semakin dibutuhkan di dunia kerja.
"Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," ungkap Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu (4/4/2026).
Menurut Menaker, penguatan kompetensi K3 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga melindungi pekerja dan mendukung keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, akses terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 harus semakin terbuka dan menjangkau lebih banyak pekerja.
"Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," tambahnya.
Seperti halnya pada batch pertama, program ini tidak memungut biaya untuk pembinaan atau pelatihan. Peserta hanya diharuskan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Rincian biaya tersebut mencakup Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3, Rp120.000 untuk Evaluasi SKP AK3, dan Rp150.000 untuk Penerbitan SKP.
Persyaratan
Skema ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan mereka tanpa harus terbebani oleh biaya pelatihan. Di sisi lain, perusahaan juga mendapatkan keuntungan karena permintaan terhadap tenaga kerja yang paham mengenai keselamatan dan kesehatan kerja terus meningkat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan beberapa syarat bagi para peserta. Calon peserta diharuskan memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 dan wajib melampirkan beberapa dokumen, antara lain: scan ijazah asli dalam format PDF, scan KTP dalam format PDF, pasfoto dengan latar belakang merah dalam format JPG, serta scan dokumen asli Surat Pernyataan Kesediaan Peserta Mengikuti Pembinaan yang telah ditandatangani di atas materai dalam format PDF. Selain itu, peserta juga perlu melampirkan Curriculum Vitae dalam format PDF dan scan dokumen asli Surat Keterangan Sehat dalam format PDF.
Peserta diwajibkan untuk menyiapkan handphone guna keperluan absensi, serta komputer atau laptop/PC untuk mengikuti seluruh rangkaian pembinaan. Mereka juga harus mengikuti ujian yang akan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan. Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 April hingga 13 Mei 2026. Kemnaker mengimbau pekerja yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar melalui tautan https://s-link.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH2.