Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, buka suara soal nasib tenaga honorer di pemerintahan yang akan dihapus pada November 2023 mendatang. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan berbagai pilihan terkait kepastian masa depan honorer.
"Kita menyiapkan sudah beberapa opsi. Ada empat opsi yang sedang kita siapkan. Pada waktunya kalau sudah matang nanti akan kami sampaikan," ujar Menpan RB Anas saat ditanyai seputar nasib tenaga honorer seusai Closing Ceremony ASN Culture Fest 2023 di The Westin Jakarta, Rabu (25/1).
Anas menyampaikan, Kementerian PANRB sudah menghimpun banyak masukan dari rekan-rekan non-ASN, anggota DPR, hingga kepala daerah semisal gubernur, bupati dan walikota. "Kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan asosiasi kepala daerah, dan kami juga sudah menerima asosiasi dari teman-teman yang tergabung di dalam nakes," ungkapnya.
Secara aturan, dia tak memungkiri jika secara kebijakan penghapusan tenaga honorer memang akan terjadi. Namun, dia masih mencari opsi terbaik untuk jalan keluarnya nanti.
"Memang aturannya 5 tahun lalu meminta supaya diakhiri di November 2023. Setelah mendengar dari berbagai pihak, sedang kita kaji opsi-opsinya. Kita sedang cari opsi yang terbaik," kata Anas.
Secara aturan, penghapusan tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023. Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menteri PANRB sebelumnya, Tjahjo Kumolo sempat menyatakan, kebijakan ini diambil lantaran tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer. Sehingga berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah UMR.
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Tjahjo menepis anggapan yang mengatakan, skema pengangkatan tenaga honorer sebagai aparatur sipil negara (ASN), dalam hal ini jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah perintah pemerintah pusat.
Adapun sejak beberapa tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," terang Tjahjo.
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com [azz]
Baca juga:
Siap-Siap, Seleksi PPPK dan CPNS 2023 Dibuka di Pertengahan Tahun
Menpan Azwar Curhat Sering Ditanya Kapan Tukin Naik, Tapi Rapor PNS Masih Merah
Banyak PNS Dapat Rapor Merah Indeks BerAKHLAK, Menpan Azwar: Sudah Kita Duga
Minta Kejelasan, Massa Perangkat Desa Indonesia Geruduk Gedung DPR RI
Masih Banyak PNS Punya Rapor Merah Indeks BerAKHLAK
Stok Pupuk Subsidi untuk Indonesia Timur Capai 102.469 Ton, Ini Rinciannya
Sekitar 6 Jam yang laluTak Khawatir Krisis Energi, PLN: Pemadaman Seperti Pakistan Tak akan Terjadi di NKRI
Sekitar 6 Jam yang laluLion Air Group Tidak Larang Pramugari Pakai Jilbab saat Bertugas
Sekitar 6 Jam yang laluTemuan KPPU: Ada Distributor Jual Minyak Goreng Berbentuk Paket dengan Produk Lain
Sekitar 7 Jam yang laluProgram Restrukturisasi Jiwasraya Masuk Rangkaian Akhir, Selesai Sesuai Target Jokowi
Sekitar 7 Jam yang laluAnggota DPR: IPO PGE Bukan Privatisasi, Hanya 25 Persen Saham Dilepas ke Publik
Sekitar 7 Jam yang laluData BPS: Jumlah Perokok di Bawah 18 Tahun Turun di 2022
Sekitar 7 Jam yang laluMakanan dan Minuman Makin Laris di Tahun Politik, Ini Alasannya
Sekitar 7 Jam yang laluIni Alasan Gerai Mixue Ada Dimana-mana
Sekitar 8 Jam yang laluBegini Tahapan Seleksi Jadi Pramugari Lion Air, Ada Tes Bakat Hingga Cara Berjalan
Sekitar 8 Jam yang laluPNM Berhasil Memberdayakan dan Memberikan Pendampingan Kepada UMKM di Indonesia
Sekitar 8 Jam yang laluDiresmikan Wapres, Proyek JTB Siap Salurkan Energi ke Pembangkit Listrik & Industri
Sekitar 9 Jam yang laluKerja Sama Maskapai Timur Tengah & Garuda Indonesia Masih Tahap Negosiasi
Sekitar 9 Jam yang laluAprindo Soal Isu Transmart Bangkrut: Bukan Kolaps, Tapi Sedang Relokasi
Sekitar 9 Jam yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 9 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 10 Jam yang laluMinimarket di Makassar Dirampok, Pelaku Ancam Kasir Pakai Parang Panjang
Sekitar 10 Jam yang laluTerungkap, Fortuner Pelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Rawamangun Menantu Polisi
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluBali United Punya Motivasi Tinggi Hadapi Persib di BRI Liga 1, tapi Tanpa Spasojevic Bisa Apa?
Sekitar 5 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami