Merdeka.com - Ombudsman RI meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melepas sejumlah produk hortikultura yang ditahan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan sejak Agustus 2022.
Diketahui, penahanan produk impor hortikultura di pelabuhan akibat tindakan Badan Karantina Pertanian (Barantan) menimbulkan kerugian yang semakin mendalam. Produk impor hortikultura yang tertahan per 14 September 2022 mencapai 1.477 ton, dengan nilai mencapai Rp31,53 miliar.
Hal itu disampaikan melalui sejumlah tindakan korektif yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terkait dugaan maladministrasi dalam penahanan dan penolakan produk impor hortikultura.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, tindakan korektif pertama yakni agar Menteri Pertanian memerintahkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk segera melakukan pengeluaran barang impor produk hortikultura milik pelapor yang telah ditahan pada saat tiba di tempat pemasukan mulai 27 Agustus hingga 30 September 2022.
"Adapun proses pengeluaran ini didahului dengan uji laboratorium guna memastikan keamanan pangan. Terkait poin ini, Ombudsman memberikan waktu selama 5 hari kerja kepada Kementan untuk melaksanakan tindakan korektif dan melaporkan hasil pelaksanannya kepada Ombudsman," ujar Yeka dalam konferensi pers, Senin (26/9).
Yeka mengungkapkan, pada Kamis (22/9) lalu pihak Kementan sudah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI).
"Tapi hingga saat ini, barang belum dilepas. Ombudsman akan menerjunkan tim untuk sidak. Ombudsman mempertanyakan mengapa sudah dilakukan uji laboratorium dan tidak ada masalah, namun barang masih belum dilepaskan oleh Barantan," jelasnya.
Tindakan korektif kedua, agar Kemenko Bidang Perekonomian, Kementan dan Kemendag melakukan koordinasi dan harmonisasi kebijakan terkait prosedur dan mekanisme importasi produk hortikultura pada saat belum tersedianya Neraca Komoditas.
Arahan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tindakan korektif ketiga, kepada Kemenko Bidang Perekonomian untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV, yang terkait dengan pergeseran pemeriksaan Border ke Post Border pada produk hortikultura, guna mendukung kelancaran arus barang ekspor dan impor di pelabuhan.
"Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kerja kepada para pihak untuk menindaklanjuti tindakan korektif kedua dan ketiga, serta melaporkan setiap perkembangannya kepada Ombudsman," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com [azz]
Baca juga:
Teken Perpres, Jokowi Tambah Kursi Wakil Menteri Pertanian
Harga BBM Naik, Mentan: Kita Antisipasi Ketersediaan Pangan
Jokowi Minta Kementan Perbaiki Sistem Logistik dan Transportasi Pangan
Taksi Alsintan: Strategi Kementan Siasati Ancaman Krisis Pangan
Petani Sulit Beli Pupuk, Gubernur Riau Surati Menteri Pertanian
Penjelasan Lengkap Kementan soal Potensi Kenaikan Harga Mi Instan Hingga 3 Kali Lipat
Canggihnya Baju Pramugari, Dipesan Khusus dan Tak Mudah Terbakar
Sekitar 1 Jam yang laluAturan Baru: Semua PNS, TNI dan Polri Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Sekitar 2 Jam yang laluHati-Hati, Pedagang Berani Jual MinyaKita di Atas Rp14.000 Bakal Diambil Satgas
Sekitar 10 Jam yang laluKeuntungan PGE Melantai di Bursa Saham, Termasuk Kontrol Perusahaan Semakin Ketat
Sekitar 11 Jam yang laluKepala Otorita IKN Menghitung Hari: Sisa 559 Hari, Tak Ada Tanggal Merah Pembangunan
Sekitar 13 Jam yang laluIni Aturan Terbaru KemenPAN-RB soal Penilaian Capaian Kinerja PNS
Sekitar 13 Jam yang laluSetoran Pertamina ke Negara Capai Rp307 Triliun Sepanjang 2022
Sekitar 14 Jam yang laluMulai Bulan Ini, Pembelian Solar dan Pertalite Wajib Pakai MyPertamina di 138 Kota
Sekitar 14 Jam yang laluSistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Berlaku untuk Sepeda Motor
Sekitar 14 Jam yang laluPertumbuhan Ekonomi Indonesia Tinggi, tapi Tak Signifikan Turunkan Angka Kemiskinan
Sekitar 15 Jam yang laluTertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan, Holding PTPN Raup Laba Rp5,5 Triliun di 2022
Sekitar 15 Jam yang laluPresiden Jokowi: Pemerintah Terus Kejar Aset Obligor BLBI
Sekitar 15 Jam yang laluMendag: Banyak Pengguna Minyak Goreng Premium Pindah ke MinyaKita
Sekitar 15 Jam yang laluMentan: Stok Beras Nasional Cukup Hingga Lebaran 2023
Sekitar 16 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 15 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 18 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 19 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 18 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang lalu3 Fakta Javier Roca: Pelatih Paling Apes pada BRI Liga 1 Musim Ini
Sekitar 14 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami