Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenperin sebut pabrik kembang api harus di kawasan industri dan seizin pemerintah

Kemenperin sebut pabrik kembang api harus di kawasan industri dan seizin pemerintah Warga Korut rayakan 20 tahun jabatan Kim Jong Il. ©2017 KCNA/via REUTERS

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian berpandangan bahwa perizinan untuk industri kembang api seharusnya diberikan oleh pemerintah pusat. Dengan pertimbangan aspek pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Di samping itu, industri kembang api harus berada di dalam kawasan industri, walaupun tergolong skala industri kecil.

"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, ditegaskan bahwa industri harus berada di dalam kawasan industri," kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin (6/11).

Pengecualian untuk industri boleh di luar kawasan industri, lanjutnya, apabila suatu daerah kabupaten belum mempunyai kawasan industri. Namun, tetap harus di dalam kawasan peruntukan industri.

"Pengecualian lain di PP tersebut, industri yang boleh di luar kawasan industri adalah industri kecil yang tidak menghasilkan B3, tetapi kalau mengeluarkan B3 tetap harus di dalam kawasan industri," tegas Sigit.

Kemenperin, menurutnya, sedang menyiapkan regulasi tentang produksi, penanganan dan distribusi bahan kimia serta regulasi tentang tanggap darurat penanganan kecelakaan yang diakibatkan oleh tumpahan bahan kimia.

Sigit menjelaskan, industri kembang api saat ini masih diklasifikasikan sebagai industri yang menggunakan bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive), sehingga perizinannya didelegasikan kepada Gubernur atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Perizinannya mengikuti Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak yang mengatur tentang produksi, pengadaan, penyimpanan dan pedistribusian bahan peledak setelah mendapat izin dari Menteri Pertahanan (Menhan)," tuturnya.

Di dalam Peraturan Menhan No. 5 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak, Menhan mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk izin terkait penanaman modal terhadap badan usaha bahan peledak.

Sementara itu, Sigit menambahkan, melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 71 Tahun 2009 tentang Jenis Industri yang Mengolah dan Menghasilkan B3 dan Jenis Industri Teknologi Tinggi yang Strategis, ditegaskan bahwa jenis industri selain industri amonium nitrat, industri barang peledak (bubuk propelan dan bahan peledak olahan), industri dinamit, industri detonator serta industri pendorong roket, perizinannya berada pada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai ketentuan Perundang-undangan.

"Dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaannya, Kemenperin juga mengeluarkan Permenperin No. 23 Tahun 2013 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia," ujarnya.

Regulasi ini menyebutkan, kembang api sebagai salah satu bentuk bahan kimia campuran dapat diklasifikasikan dengan Sistem Harmonisasi Global atau Global Harmonize System (GHS).

"Peraturan ini memberikan panduan kepada aparat di daerah maupun industri untuk melaksanakan pelabelan dan penanganan atas bahan-bahan kimia sehingga tidak berakibat kepada keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K3L)," paparnya.

Sebelumnya, sebuah gudang petasan di Kosambi, Tengarang meledak. Polisi menyebut sumber api berasal dari percikan las yang ketika itu tengah dikerjakan tersangka Subarna Ega.

"Dari saksi-saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan labfor, penyebab dari kebakaran ini adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan tersangka Subarna Ega alias Ega adalah tukang las yang diperintahkan oleh penanggungjawab operasional PT Panca Buana Cahaya yaitu Andry Hartanto yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Andry menyuruh Ega las gedung sebelah kanan atas. Di sanalah terjadinya percikan api," ungkap Nico.

Nahas, percikan api tersebut menyambar bahan dari kembang api. "Untuk Subarna Ega, Pasal 359 KUHP, dimana barangsiapa karena lalainya menyebabkan kematian orang, ancaman diatas 5 tahun," tegasnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Menakar Langkah Bupati Dico Turunkan Kemiskinan di Kendal

Menakar Langkah Bupati Dico Turunkan Kemiskinan di Kendal

Relasi kerja dengan industri, merupakan inovasi bertujuan untuk percepatan penanganan pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Kendal

Baca Selengkapnya
Nasib Bakal Berubah Itu Nyata, Wawan Dulu Diremehkan Kini Jadi Tempat Masyarakat Bergantung Hidup

Nasib Bakal Berubah Itu Nyata, Wawan Dulu Diremehkan Kini Jadi Tempat Masyarakat Bergantung Hidup

Saat ini Wawan memiliki usaha produksi peralatan keamanan lintasan kereta api.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024

Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024

Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap pihaknya bisa ikut menjaga suasana damai dan kondusifitas Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.

Baca Selengkapnya
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera

Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera

Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui

Baca Selengkapnya
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya