Kemenkeu Ungkap Pencairan Gaji ke-13 PNS Telah Dimulai

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS sudah mulai dicarikan per hari ini. Secara bertahap pencairan akan dilakukan pada minggu pertama Juni 2021.
Sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021 diatur bahwa gaji-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2021.
Adapun besaran gaji ke-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021.
"Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021," kata Direktur Jenderal Perbendaharaaan, Hadiyanto, kepada merdeka.com, Selasa (1/6).
Sejauh ini Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh K/L untuk mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, KL sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan Gaji 13," pungkasnya.
Besaran Gaji ke-13
Di dalam PP No 63 Tahun 2021 disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 :
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural :
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajatMasa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D1/sederajatMasa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/SederajatMasa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Hasil dari Kerja Keras Melissa Asal Prancis Menikah dengan Pria Indonesia, Kini Membangun Bisnis Restoran
Melissa bule asal Prancis membeberkan bisnis restoran miliknya yang segera berdiri. Semua dibangun berkat kerja kerasnya bersama sang suami.
Baca Selengkapnya


Uang Pengamanan Pemilu Didapat Bintara Polisi Lebih Tinggi dari Jenderal, Segini Jumlahnya
Wakapolda Banten mengumpulkan anggotanya untuk dibagikan uang pengamanan Pemilu, bintara dapat lebih banyak daripada jenderal.
Baca Selengkapnya


Jenderal Polisi Jalan Kaki Blusukan di Pasar Benua Afrika, Gayanya Santai Sambil Sruput Kelapa
Krishna yang tengah berada di Benua Afrika nampak asyik blusukan ke pasar tradisional.
Baca Selengkapnya


Mewah dan Luas, 7 Potret Rumah Maria Vania yang Super Cozy dan Hanya Ditempati Sendirian
Rumah Vania begitu luas dan panjang, mencapai 300 meter. Mari kita lihat penampakannya dari ruang tengahnya yang menakjubkan.
Baca Selengkapnya

Pupuk Indonesia Dukung Kementan Sempurnakan Aplikasi i-Pubers, Tingkatkan Penyaluran Pupuk
Penyempurnaan ini untuk meningkatkan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca Selengkapnya

Generasi Milenial dan Gen Z Sepakat Uang Bisa Membeli Kebahagiaan
Banyak yang percaya uang tidak bisa membeli kebahagiaan, tapi tidak dengan milenial dan Gen Z.
Baca Selengkapnya

Penyaluran Dana KUR Melambat, Baru 78 Persen dari Target
Per hari ini, penyaluran KUR baru mencapai Rp233,5 triliun.
Baca Selengkapnya

VIDEO: Jokowi Tertawa Ditagih Bahlil Minta Tukin ASN BKPM Ditambah "Kok Tidak Naik-Naik?"
Bahlil meminta kepala negara menambah tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN Kementerian Investasi/BKPM.
Baca Selengkapnya

Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif
pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.
Baca Selengkapnya

Bank Himbara Salurkan KUR UMKM Hingga Rp1.600 Triliun, Paling Banyak dari Bank BRI
Bank BRI paling besar menyalurkan pembiayaan UMKM, porsinya mencapai 83 persen.
Baca Selengkapnya

NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca Selengkapnya