Kemenkeu Ungkap Pencairan Gaji ke-13 PNS Telah Dimulai
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS sudah mulai dicarikan per hari ini. Secara bertahap pencairan akan dilakukan pada minggu pertama Juni 2021.
Sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021 diatur bahwa gaji-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2021.
Adapun besaran gaji ke-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021.
"Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021," kata Direktur Jenderal Perbendaharaaan, Hadiyanto, kepada merdeka.com, Selasa (1/6).
Sejauh ini Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh K/L untuk mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, KL sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan Gaji 13," pungkasnya.
Besaran Gaji ke-13
Di dalam PP No 63 Tahun 2021 disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 :
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural :
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajatMasa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D1/sederajatMasa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/SederajatMasa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaRapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini
Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaTerdapat 2,3 Juta Lowongan CPNS di 2024, Perekrutan Tahap Pertama Dimulai Pekan Ketiga Maret
Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaJangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja
Banyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca Selengkapnya