Kemenkeu Ungkap Pencairan Gaji ke-13 PNS Telah Dimulai

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS sudah mulai dicarikan per hari ini. Secara bertahap pencairan akan dilakukan pada minggu pertama Juni 2021.
Sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021 diatur bahwa gaji-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2021.
Adapun besaran gaji ke-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021.
"Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021," kata Direktur Jenderal Perbendaharaaan, Hadiyanto, kepada merdeka.com, Selasa (1/6).
Sejauh ini Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh K/L untuk mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, KL sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan Gaji 13," pungkasnya.
Besaran Gaji ke-13
Di dalam PP No 63 Tahun 2021 disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 :
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural :
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajatMasa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D1/sederajatMasa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/SederajatMasa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Ahli Geologi Terbitkan Peta Pertama Benua yang Hilang, Di Sini Lokasinya
Peta ini dibuat oleh tim ahli geologi dari berbagai negara.
Baca Selengkapnya


Curhatan Einstein kepada Adik Perempuannya melalui Surat yang Begitu Mengharukan, Begini Isinya
Einstein nampaknya begitu sayang dengan adik perempuannya ini. Ia tak malu-malu untuk curhat kepadanya.
Baca Selengkapnya


Viral Wanita Curhat Punya Suami Programmer, 'Hidup Tenang Waktu Berdebatpun Tak Ada' Ujungnya Bikin Terharu
Bagi dia, memiliki suami programmer membuat hidupnya tenang. Terdapat sebuah fakta menyita perhatian yang diungkap. Apakah itu? Simak ulasan berikut.
Baca Selengkapnya


Mengerikan Untuk Uji Coba Pistol Listrik, Polisi Militer Ini Tembak Anggota TNI Langsung Tumbang
Pelaksanaan uji coba ini terlihat amat menegangkan. Terlebih, proses uji coba dilakukan langsung kepada seorang prajurit.
Baca Selengkapnya


Cerita Wanita Gagal Menikah Gara-Gara Berat Badan, Calon Suami 'Aku Ingin Nikah Sama Orang yang Sesuai Selera'
Kisah seorang wanita yang ditinggal selingkuh kekasihnya hingga batal menikah karena masalah berat badan viral di media sosial. Ini cerita selengkapnya.
Baca Selengkapnya

Disebut Bidak Catur Jokowi, Ini Respons Kaesang
Kaesang juga menegaskan tidak mendapat arahan dari ayahnya untuk silaturahmi dengan relawan ABJ.
Baca Selengkapnya

Rumah Makan di Jakpus Terbakar, Dua Orang Meninggal dan Tiga Luka-Luka
Api diduga berasal dari rumah makan kemudian membesar dan merambat ke tiga bangunan di sekitar.
Baca Selengkapnya

BMKG Ungkap Penyebab Suhu Jakarta dan Sekitarnya Panas Hari Ini
Penyebab suhu panas melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya pada siang tadi.
Baca Selengkapnya

Murid SDN 06 Pesanggrahan Besok Kembali Sekolah Offline Pascainsiden Siswi Jatuh dari Lantai 4
Polisi telah selesai melakukan olah TKP sehingga siswa sudah bisa belajar kembali di sekolah.
Baca Selengkapnya

FOTO: Penjualan Rumah Mewah Meningkat
Kontribusi industri properti terhadap PDB pada triwulan kedua 2023 tercatat sebesar 9,43 persen untuk sektor konstruksi & 2,40 persen untuk sektor real estate.
Baca Selengkapnya

Ngeriung dengan Mahfud MD, Ekonom Dukung Tegakkan Hukum Demi Kepastian Bisnis dan Investasi
Mahfud menanyakan soal peran hukum dan politik seperti apa yang diperlukan oleh suatu proses pembangunan dan iklim yang nyaman bagi investasi.
Baca Selengkapnya

KPAI Minta Gedung SD di DKI Dievaluasi, Buntut Siswi Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 4 Sekolah
"Supaya tidak terjadi kejadian serupa. Saya kira patut menjadi perhatian," kata Aris
Baca Selengkapnya