Kemenkeu Ungkap Masih Terjadi Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mengakui masih ada pihak ketiga yang menguasai aset negara. Pihak ketiga tersebut melakukan upaya okupansi terhadap aset yang menjadi barang milik negara.
"Jadi kalau masih ada pihak ketiga yang melakukan okupasi ilegal, masih ada," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (18/3).
Menghadapi hal tersebut, Purnama mengaku pihaknya tidak tinggal diam. Pemerintah berupaya melakukan penguasaan fisik.
"Kalau dilihat dari fakta kita melakukan penguasaan fisik pada aset misalnya dengan memberikan plang aset yang dikuasai negara," katanya.
Proses Hukum
Bahkan, tak jarang melakukan penyelesaian di atas meja hijau. Hanya saja biasanya pemerintah kalah di persidangan tingkat I.
"Kita lakukan upaya yuridis dengan menggugat dan mengikuti perkaranya. Di tingkat pertama ini kita kalah," kata dia.
Upaya yang dilakukan tidak berhenti di situ. Perkara yang diputus kalah tersebut dibawa ke tingkat yang lebih tinggi. Di sinilah seringnya pemerintah memenangkan gugatan.
"Seperti di Surabaya, di tingkat MA kita menang," katanya.
Selama masa persidangan berlangsung, pemerintah melakukan sejumlah upaya. Mulai dari pengamanan aset, pemblokiran aset hingga mensosialisasikan ke publik terkait aset sengketa tersebut milik pemerintah.
"Jadi negara telah melakukan segala upaya dan memastikan hak aset itu," katanya mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaRincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaPenilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBanyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca Selengkapnya