Kemenkeu Ungkap Kapan THR PNS Bakal Diberikan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilaksanakan sebelum Lebaran. Sementara itu, untuk waktunya masih harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah mengenai THR dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pelaksanaan THR tahun 2020 nanti akan dilaksanakan pada bulan puasa sebelum Lebaran. (Untuk waktunya) saat ini akan difollowup dengan penyelesaian revisi PP THR oleh KemenPAN," kata Askolani kepada merdeka.com, Rabu (15/3).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah.
Sementara presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri hingga eselon II tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Askolani mengatakan, untuk THR yang tidak cair maka alokasi anggarannya akan masuk menjadi satu paket pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 secara keseluruhan. Sehingga tidak dilarikan atau direalokasi ke pos-pos lainnya.
"Kebijakan anggaran tentunya akan menjadi satu paket pengelolaan APBN 2020," tandas dia.
Meski Negara Butuh Anggaran untuk Corona, Menkeu Pastikan Dana THR PNS Tersedia
Pemerintah tengah mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus corona (covid-19).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan sejauh ini gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri sudah diperhitungkan dan tidak akan terancam. Terutama untuk kelompok ASN yang pelaksana golongan I, II dan III.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaPemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSelisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaRencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaAlokasi anggaran untuk pembayaran THR lebaran tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Baca Selengkapnya