Kemenkeu: Tunjangan Kinerja Tak Masuk ke Komponen THR PNS Tahun Ini
Merdeka.com - Kementerian Keuangan memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Namun, Pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, PNS penerima THR atau Eselon III ke bawah nantinya akan menerima sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja yang diperhitungkan seperti tahun sebelumnya.
"Pejabat eselon III ke bawah diberikan hanya tunjangan melekat tidak termasuk tunjangan kinerja yang selama ini yang dua tahun ini ditambahkan komponen THR. Dan ini juga berlaku PNS pusat maupun yang ada di Pemda," paparnya.
Rincian THR PNS
Sebagai gambaran, Liputan6.com mengutip besaran THR ASN dari laman Sekretariat Negara, sebagai berikut:
Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)
Golongan I-A sebesar Rp1.560.800
Golongan I-B sebesar Rp1.704.500
Golongan I-C sebesar Rp1.776.600
Golongan I-D sebesar Rp1.851.800.
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Golongan II-A: Rp2.022.200
Golongan II-B: Rp2.208.400
Golongan II-C: Rp2.301.800
Golongan II-D: Rp2.399.200.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:
Golongan III-A: Rp2.579.400
Golongan III-B: Rp2.688.500
Golongan III-C: Rp2.802.300
Golongan III-D: Rp2.920.800
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaRealisasi belanja terbagi menjadi dua alokasi, pertama untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp10,3 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya