Kemenkeu Tunda Penyaluran DAU untuk Pemda yang Belum Laporkan APBD 2020
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD Tahun 2020, dan pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD Tahun 2020 namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No.35/2020. Sehingga bagi daerah yang dimaksud tidak menerima DAU pada Mei 2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan, ketentuan yang dimaksud Pertama, rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Kedua, adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen, penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrem sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, serta perkembangan tingkat pandemi covid-19 di setiap daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.
Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan pandemi covid-19. Ini merupakan jaring bagian dari kebijakan jaring pengaman sosial untuk memulihkan perekonomian di daerah.
"Dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU, diharapkan bagi Pemda yang belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud. Serta bagi Pemda yang laporan penyesuaian APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut di atas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," kata dia melalui keterangan resminya, Minggu (3/5).
Rahayu menjelaskan apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun, apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu pihaknya akan terus melakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi covid-19 beserta dampaknya di setiap daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengancam melakukan penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak segera merespon virus corona atau Covid-19. Terlebih, masih banyak beberapa daerah yang belum realokasi dan re-focussing anggaran untuk penanganan corona.
"Kami bisa lakukan penundaan untuk transfer DAU. Jadi artinya kami sekarang betul-betul sangat serius," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, (14/4).
Pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan mengawasi proses realokasi anggaran di daerah. Dengan begitu pemerintah daerah diharapkan bersama-sama mengalokasikan dana untuk kesehatan hingga bantuan sosial (bansos).
Dari catatan Presiden Jokowi, setidaknya ada 103 daerah yang belum menganggarkan belanjanya untuk program jaring pengaman sosial (social safety net). Selain itu, Presiden Jokowi juga mencatat ada 140 daerah yang belum mengalokasikan anggarannya untuk penanganan dampak ekonomi dari pandemi virus corona.
"Presiden hingga hari ini menyampaikan bahwa beliau masih melihat beberapa daerah yang masih bussiness as usual. Belanja sosial tidak naik, belanja barangnya masih belum berubah, sehingga seolah-olah semuanya belum sampai ke daerah bahwa mereka perlu mengubah APBD," jelas Sri Mulyani.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca Selengkapnya3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaPemilu Kian Dekat, Surat Suara Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata
Surat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaPerkuat SDM, Pemkab Taliabu Gelar Bimtek Penatausahaan Keuangan Berbasis SPID
Aliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca Selengkapnya