Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu soal Belanja Online Kena Bea Meterai Rp10.000: Masih Tahap Pembahasan

Kemenkeu soal Belanja Online Kena Bea Meterai Rp10.000: Masih Tahap Pembahasan Materai 10 ribu. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Pemerintah berencana akan mengenakan bea meterai untuk sejumlah transaksi digital, termasuk belanja online. Namun, hingga saat ini belum ada target kapan pelaksanaan kebijakan bea meterai ini berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait hal ini. Sehingga belum menetapkan waktu penerapannya.

"Enggak (ada target penerapan), ini masih dalam pembahasan," kata dia kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (16/6).

Pembahasan yang dimaksudnya, mengenai penentuan kriteria mana yang akan dikenakan bea meterai Rp10.000 tersebut. Pihaknya masih mengkaji dengan pihak terkait.

"Itu masih dalam pembahasan dengan idEA (Indonesia E-Commerce Association) untuk term and condition secara elektronik itu, apakah nanti, yang seperti apa yang akan kita kenakan bea meterai," paparnya.

dia menampik pengenaan bea meterai ini untuk menambah jenis pajak baru. Dia menyebut pengenaan bea meterai di transaksi elektronik untuk membawa unsur keadilan.

"ini gunanya bukan untuk menambah jenis pajak baru, karena term and condition kalau bikin perjanjian selama ini sudah kena meterai," kata dia.

"Yang ingin kita bahas kalau dia bentuknya elektronik, e-commerce, agar level of playing field-nya sama antara perdagangan elektronik dan konvensional, makanya ini dibahas. ini masih dalam pembahasan," tambah dia menerangkan.

Dokumen Kena Bea Meterai

Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan bea meterai Rp10.000 untuk term and condition (T&C) berbagai platform digital. Hal ini termasuk belanja online di e-commerce.

Hal tersebut dipastikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. Pengenaan bea materai ini sesuai dengan UU 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

"Atas Transaksi pada e-commerce dapat dikenakan bea meterai dalam hal terdapat dokumen yang merupakan objek bea meterai sesuai dengan Pasal 3 UU 10 tahun 2020," tutur dia kepada Liputan6.com, Selasa (14/6).

Beberapa jenis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce seperti:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis;

b. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.

"Dalam hal tidak terdapat dokumen-dokumen sebagaimana tersebut, maka tidak akan dikenakan bea meterai," kata dia.

Reporter: Arief Rahman Hakim

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Kewalahan Berantas Lelang Liar Tak Berizin, Ini Penyebabnya

Kemenkeu Kewalahan Berantas Lelang Liar Tak Berizin, Ini Penyebabnya

Kemenkeu menyebut ada salah satu perusahaan yang melakukan transaksi jual dan beli lelang ilegal.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun

Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun

Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 triliun

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya