Kemenkeu Sebut UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk Jawab Kegentingan Akibat Pandemi
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah mejadi Undang-undang 2 Tahun 2020 menjadi sebuah kegentingan bagi pemerintah. Melihat perkembangan Covid-19 secara masih di Tanah Air, memaksa pemerintah harus mengambil tindakan kala itu.
"Kalau kita keluarkan Perppu Nomor 1/2020 itu adalah kegentingan yang memaksa bukan karena kegentingan yang sudah dilewati," jelasnya dalam Webinar Keterbukaan Informasi Publik digelar secara virtual di Jakarta, Kamis (6/8).
Dia mengatakan, sejak diumumkan kasus Covid-19 pada Maret lalu, pemerintah langsung berpikir keras apa yang akan dihadapi dan dilakukan ke depan. Apalagi, pada Maret dan bulan-bulan berikutnya pemerintah meyakini ada dampak yang signifikan, mulai dari kegiatan ekonomi menurun, konsumsi berhenti, ekspor turun, dan lain-lainnya.
"Ini kegentingan karena antisipasi, ini ingin responsif, kegentingannya setelah Perppu itu muncul. Sekarang Juli sudah kita lewati bahkan Agustus belum bergerak seperti tahun lalu, ini kegentingan yang kita tarus di awal, jadi bukan akrena sudah melewati tapi karena responsi," jelas dia.
Di dalam Perppu yang sudah menjadi Undang-Undang itu, pemerintah membuat bagaimana caranya belanja negara tetap bisa meningkat di tengah situasi ketika penerimaan negara turun. Salah satunya maka memperlebar defisit dari yang sebelumnya 3 persen menjadi kisaran 6 persen.
"Karena kegiatan ekonomi berhenti, namun belanja tidak boleh turun, karena negara harus melakukan belanja untuk melindugan maskarayat dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial, melindungan masyarakat paling miskin dan rentan, maka belanja negara harus tumbuh di tengah penerimaan negara yang turun, secara teknis melebar, maka butuh relaksasi ini yang diberikan Perppu," tandas dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca SelengkapnyaHaedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.
Baca SelengkapnyaKetua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya