Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Sebut Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Sudah Sesuai Perhitungan

Kemenkeu Sebut Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Sudah Sesuai Perhitungan BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan iuran tersebut sudah ada perhitungannya. Menurutnya, hal ini akan mendukung perbaikan tata kelola dan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

"Sudah ada audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), berbagai macam dimensi terungkap. Dimensi dari manajemen, data, hubungan antara BPJS dengan fasilitas kesehatan. Ini keseluruhannya harus diperbaiki. Tapi itu saja kan dianggap belum cukup, perlu ada penyesuaian tarif," kata Suahasil di Jakarta, Rabu (30/10).

Dia menjelaskan, perhitungan tersebut termasuk dalam kenaikan iuran kelas III. Meski banyak yang menentang kenaikan iuran untuk kelas III, namun pemerintah sudah melakukan banyak pertimbangan.

"Perhitungan dibandingkan antara manfaat yang didapat dengan nilai premi itu ada perhitungannya yang dilakukan DJSN. Kan bisa dihitung untuk seluruh Indonesia berapa uang yang dikumpulkan dari premi. Lalu kemudian selama periode tertentu berapa yang sakit, sakitnya apa saja. Dijumlahkan biayanya. Harusnya itu manfaatnya," jelasnya.

Dengan adanya kenaikan iuran ini, Suahasil berharap akan ada perbaikan pelayanan dari BPJS Kesehatan. Mengingat, pelayanan BPJS Kesehatan menjadi hal yang sering dikeluhkan peserta.

"Harus diperbaiki. Diperbaiki dari fasilitas kesehatannya, layanan BPJS-nya sendiri dan layanan kesehatannya. BPJS itu kan artinya kalau ada orang klaim cepat, ada orang sakit ya harus cepat jangan dipersulit, bisa cepat diterima. Fasilitas kesehatan layanan juga mesti lebih bagus," tandasnya.

Rincian kenaikan iuran

Menurut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

"Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Harga Beras Turun, BPS Ungkap Fakta Lain

Pemerintah Klaim Harga Beras Turun, BPS Ungkap Fakta Lain

BPS mencatat harga beras saat ini menjadi yang paling mahal sejak tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.

Baca Selengkapnya
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun

Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun

kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
Beras Masih Mahal, Pemerintah Diminta Segera Stabilisasi Harga Pangan

Beras Masih Mahal, Pemerintah Diminta Segera Stabilisasi Harga Pangan

Berdasarkan data Bapanas per Selasa (19/3), harga beras premium berada di kisaran Rp16.490,- per Kg.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya