Kemenkeu Hormati Gugatan Bambang Trihatmodjo Ke PTUN
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menghormati gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September lalu. Gugatan sendiri terkait pencegahan ke luar negeri terhadap putra kedua mantan Presiden RI Soeharto tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menilai, pengajuan gugatan tersebut merupakan hak bagi setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Sehingga pihaknya menghormati gugatan yang telah didaftarkan Bambang ke PTUN.
"Gugatan itu kan hak warga negara yang dijamin oleh hukum. Kami akan menghormati gugatan pak Bambang ke PTUN," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/9).
Selain itu, pihaknya juga akan memenuhi panggilan dari PTUN serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebab keputusan pencekalan Bambang ke luar negeri diambil berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kami juga patuh pada ketentuan yang berlaku termasuk pemenuhan panggilan nantinya. Karena proses pencekalan juga kan ada pertimbangan hukumnya," tegasnya.
Ajukan Gugatan
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo resmi mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI sejak 15 September lalu. Sebagaimana tertera dalam website PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Adapun isi gugatan tersebut yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran
Sri Mulyani dikabarkan tidak masuk dalam menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMenteri 'Ujung Tombak' Jokowi Kompak Kenakan Busana Hitam saat Nyoblos, Ada Apa?
Sri Mulyani diandalkan dalam mengurus keuangan negara, Basuki menjadi tumpuan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana Respons Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur: Tujuannya Goyang Pemerintah yang Sudah Baik
Menkeu Sri Mulyani dan sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju disebut-sebut akan mundur
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet: Saya Bekerja, Saya Bekerja
Menkeu Sri Mulyani membantah isu dirinya mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaMentan Amran: Kabar Baik Bagi Petani, Pastikan Menkeu Keluarkan SK Tambahan Pupuk
Kepastian tersebut diungkapkan Mentan seusai rapat terbatas terkait pangan bersama Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaSusunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto: Saya Kok Banyak Setuju dengan Pak Ganjar
Argumen kedua Ganjar yang didukung Prabowo adalah soal menata peran institusi pertahanan dan keamanan.
Baca Selengkapnya