Kemenkeu: Diskon Pajak Mobil Baru Bukan untuk Untungkan Orang Kaya
Merdeka.com - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal membantah, jika pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor hanya menguntungkan kelas orang kaya. Sebab, kebijakan diskon pembelian mobil baru tersebut sengaja dihadirkan untuk memberikan berbagai manfaat luas bagi perekonomian nasional.
Pertama, PPnBM diharapkan menjadi daya tarik kuat dalam mendorong permintaan orang kaya untuk membeli mobil baru. Sehingga, dana yang dimiliki tidak hanya menumpuk di bank.
"Jadi, kita ingin duit itu di belanjakan gitu, karena kalau orang-orang (kaya) tidak belanja, semua nyimpan di bank otomatis tidak ada pergerakan ekonomi. Makanya kita dari satu gambaran ini pemerintah bertujuan mendorong demand," tegasnya dalam acara Budget Goes To Campus, Selasa (6/7).
Selain demand, penerapan PPnBM juga diharapkan mampu menggeliatkan kinerja industri otomotif dalam negeri di tengah pandemi Covid-19. Menyusul, terjaganya permintaan terhadap produk otomotif setelah mendapatkan harga diskon.
"Kita lihat, sekarang terjadi peningkatan signifikan dari segi produksi dan penjualan selama pemberian insentif kemarin kan," tekannya.
Beri Manfaat Luas
Oleh karena itu, dia meyakini penerapan kebijakan diskon mobil baru tersebut akan memberikan manfaat luas terhadap perekonomian Indonesia di tengah peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Mengingat, adanya sejumlah manfaat nyata terhadap peningkatan demand hingga terjaganya kelangsungan bisnis industri otomotif dalam negeri.
"Makanya kita dari satu gambaran (PPnBM) ini pemerintah bertujuan mendorong demand, kedua membantu cash flow perusahaan sehingga bisa survive," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaIstri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PNM Raih 40 Penghargaan Bergengsi Berkat Konsistensi Berdayakan Perempuan
PNM juga telah mendirikan 37 Ruang Pintar yang memiliki tujuan dalam mengurangi jurang digital anak Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaMenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaIni Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM
Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaNasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"
Baca Selengkapnya