Kemenkeu disalahkan atas kesamaan kode pabean beras impor
Merdeka.com - Pengkodean sistem harmonisasi (HS) disebut sebagai cela pelanggaran terhadap tindakan impor beras ilegal. Sebab, kode HS (kode pabean) antara beras premium dan medium tidak memiliki perbedaan.
"Kode HS sejak tahun 2008 itu berbeda antara beras premium dan medium. Tahun 2012 itu dijadikan sama. Ini membuka peluang pelanggaran," ujar Anggota Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat, Khudori dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (1/2).
Menurutnya, impor beras ilegal asal Vietnam harus mendapat perhatian lebih serius oleh lembaga terkait yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sebab, lembaga itu yang memiliki otoritas untuk mengubah kode tersebut.
"Otoritasnya itu Kementerian Keuangan. Kenapa harus diubah?" Katanya.
Khudori juga mengatakan rendahnya level pemeriksaan beras dalam proses impor ikut memberi andil terhadap pelanggaran. "Level pemeriksaannya terlalu rendah. Petugas perlu memeriksa barangnya. Itu berarti level pemeriksaan harus dinaikan," ucapnya.
Dirinya juga mengharapkan ketiga kementerian terkait yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan dapat saling mendukung dalam penyelesaian kasus ini.
Sebelumnya, Menteri keuangan, Chatib Basri mengaku masih akan mengecek kode pabean sebagai izin impor beras pihak swasta. "Saya baru mau minta Pak Agung Kuswandono (Dirjen Bea Cukai)," ujar Chatib di kantornya, Jakarta.
Hal itu harus ditanyakan terlebih dahulu ke Bea Cukai. Diakuinya, tidak mudah mengenali jenis beras dengan kode pabean dalam skala besar.
"Saya mesti tanya Bea Cukai, kadang-kadang persoalan di lapangan itu, HS kan kode statistik tapi kalau barangnya mirip bagaimana? itu enggak gampang, apalagi kalau sudah ton," ungkapnya.
Diduga importir memanfaatkan kesamaan kode HS antara beras khusus dan beras medium. Dalam data otoritas pabean, kode kedua jenis beras berbeda harga itu sama-sama 1006.30.99.00.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda
Jika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca Selengkapnya