Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Beberkan 5 Pilar Utama dalam UU PPSK

Kemenkeu Beberkan 5 Pilar Utama dalam UU PPSK Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dirumuskan sangat komprehensif untuk menunjang kinerja dari 4 lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan. Makanya dalam UU ini, ada lima pilar penting yang diatur pemerintah.

"Kita rumuskan satu undang-undang sangat komprehensif 4 institusi ini bekerja secara serius di bawah Kementerian Keuangan sebagai pemerintahnya," kata Suahasil dalam Seminar Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Kelima pilar dalam UU PPSK tersebut antara lain, pertama, memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi masing-masing dan koordinasi. Dalam UU ini peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diperkuat.

"Diperkuat itu bukan cuma ditambahi mandat tetapi juga ditambahi fungsi sehingga bisa menjalani mandat tersebut," imbuhnya.

Selain BI dan OJK, pemerintah juga memperkuat otoritas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bahkan terkait LPS dibahas secara khusus. "LPS ada bagiannya khusus di PPSK khusus. Seluruh institusi diperkuat diatur," sambungnya.

Kedua, memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen investor pengguna kepada jasa keuangan. Banyak sekali item dalam UU ini yang intinya tata kelola diperkuat. "Bukan hanya apa yang sudah ada dalam sektor keuangan tapi apa yang belum. Malahan yang belum jadi kunci lag," katanya.

Ketiga, Pemerintah ingin UU PPSK menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana jangka panjang. Suahasil menyebut Indonesia punya pekerjaan rumah (PR) besar dalam menciptakan akumulasi dana keuangan dan sifatnya jangka panjang.

"Ini sangat penting kalau kita mau bangun infrastruktur secara masif harus dalam jangka panjang," kata dia.

Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Secara umum Indonesia perlu meningkatkan pengawasan yang sifatnya lebih terintegrasi dan pengawasan yang baik.

"Terintegrasi tidak boleh sekedar jadi statement bukan jadi satu bagian atau divisi tapi tentang perilaku. Saya tidak berbicara mengenai OJK. Ini juga tentang kontekting ke pasar uang, sistem pembayaran, moneter, dan Kementerian Keuangan," tuturnya.

Ini juga termasuk membuka program penjaminan polis yang sebenarnya lama ditunggu. Mandat dari UU Asuransi tahun 2014 perlu ditata dengan UU dan dimasukkan dalam UU PPSK. Namun penjaminan polis berbeda dengan baik.

"Nature-nya beda karena menyimpang di bank berbeda naturenya dengan membeli polis asuransi yang harus kita lakukan penataan untuk melindungi masyarakat kita," terang Suahasil.

Kelima, tentang literasi inklusi sektor keuangan yang salah satu penguatannya di OJK. Edukasi itu menjadi lebih kuat aura dan mandatnya.

"Bukan sekadar bikin aktivitas edukasi tapi oebgawasan komdak. Ini penting untuk kita dudukan terus ke depan. Itu lima pilar yang ingin kita jaga dalam berbagai bentuk detail. undang-undang ini sangat detail dan diverse bidangnya," pungkasnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya