Kemenkeu Bakal Terbitkan PMK Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Merdeka.com - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kebijakan tarif nol rupiah untuk sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada dua tujuan atas rencana penerbitan PMK anyar ini. Yakni untuk mengurangi beban usaha bagi UMKM dan membantu pemulihan ekonomi UMKM syariah.
"Untuk sertifikasi halal sesuai dengan UU (Cipta Kerja) akan diberlakukan tarif 0 rupiah Sehingga aturan tarif ini harus disampaikan pada pengguna jasa secara transparan. Jadi kami sedang menyusun PMK sesuai omnibus law tentu saja," ujar dia dalam Webinar Strategis Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10).
Bendahara negara mengatakan, nantinya seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa memanfaatkan PMK anyar ini. Mengingat biaya pengajuan sertifikasi halal 100 persen akan ditanggung oleh pemerintah.
Maka dari itu, saat ini pemerintah tengah memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal UMKM untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam proses sertifikasi halal. "Jadi, kita pasti akan lihat kesiapan halal oleh lembaga seperti apa pelaksanaannya. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," tutup dia.
Memudahkan UMKM
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja semakin memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Sebab, di dalam UU berisi 812 halaman itu, salah satu poinnya membebaskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM.
Dia menyadari tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal untuk mampu mendapat sertifikasi halal selama ini.
"Tapi Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis," kata Menkop Teten dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaMuncul Usulan Pembentukan Kementerian Makan Siang Gratis, Mungkinkah?
Anggaran makan siang gratis itu pasti lebih tinggi dari seluruh anggaran Kemendikbudristek.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya