Kemenkeu: Aset Negara Bisa Digunakan Jadi PMN untuk BUMN
Merdeka.com - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi mengatakan barang milik negara (BMN) bisa dimanfaatkan sebagai penyertaan modal negara (PNM) oleh BUMN. Aset negara bisa dijadikan PNM sepanjang memiliki nilai keekonomian dan kesesuaian dengan bisnis yang dijalankan.
"Ketika aset itu akan di-PMN-kan, maka perjalanannya harus dilihat dari sisi keekonomian, manfaat, sesuai atau tidak dengan bisnisnya. Nanti akan dikaji oleh tim untuk melakukan penilaian dari segala aspek," kata Purnama dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (18/3).
Purnama menjelaskan DJKN nantinya akan menentukan kepada siapa aset negara itu akan dimanfaatkan. Pihaknya akan menentukan aset mana yang paling bisa dioptimalkan oleh BUMN dalam penilaiannya.
Sebaliknya, bila ada aset yang nilai keekonomiannya mengalami penyusutan, DJKN akan melakukan mekanisme penanganan. Cara penentuannya dilakukan sesuai dengan metodologi penyusutan aset berdasarkan ketentuan akuntansi.
"Ini ada metodologinya sesuai dengan akuntansi negara," kata dia.
Ada beberapa penilaian yang digunakan untuk menentukkan nilai penyusutan aset BMN. Penilaian secara fungsi, akan menilai apakah aset tersebut tidak bisa digunakan lagi atau tidak.
Jika tidak bisa digunakan, maka aset tersebut akan dilakukan penghapusan. Sedangkan bila aset tersebut masih memiliki nilai keekonomian, maka akan dilakukan mekanisme pelelangan. "Kalau tidak ada penghapusannya, akan dilakukan pemusnahan atau pemusnahan dengan bentuk lain (lelang)," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaCerita Nasabah PNM Mekaar Cerdas Kelola Modal BRI: Bikin Jamu 'Dewi Poetri', Produk sampai Dipuji Jokowi
Jamu Dewi Poetri pun dikenalkan dan dipuji Jokowi layak masuk pasar yang lebih besar kepada seluruh anggota PNM yang hadir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya
Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaKASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya