Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Akui Penagihan Piutang Negara Lebih Sulit Akibat Pandemi

Kemenkeu Akui Penagihan Piutang Negara Lebih Sulit Akibat Pandemi Gedung Kementerian Perekonomian. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kementerian Keuangan tahun ini hanya menargetkan penyelesaian 7.000 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Sehingga dipastikan target realisasi Piutang Negara yang Dapat Diselesaikan (PNDS) dan jumlah Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) pada 2020 akan turun jauh dibandingkan tahun 2019.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Kemenkeu, Lukman Effendi mengatakan, turunnya realisasi piutang negara tersebut akibat dampak pandemi Covid-19. Sebab, proses penagihan sendiri tidak bisa dilakukan secara daring.

"Kalau untuk tahun ini tahun targetnya berkas kasus yang diselesaikan sekitar 7.000 (BKPN). Jadi agak kecil nilai PNDS nya ataupun Biad PPN karena pandemi Covid-19. Karenakan piutang negara itu tidak bisa ditagih secara online, kita harus datang, menyita dan lainnya," tuturnya dalam webinar Transformasi Penanganan Piutang Negara, Jumat (4/12).

Dia mencatat, realisasi PNDS per 1 Desember, hanya mencapai Rp254,21 miliar dari target yang tak disebutkan. Nilai itu jauh lebih rendah dari realisasi 2019 yang mencapai Rp809,4 miliar dari target sebesar Rp346 miliar.

Sementara dari sisi Biad PPN, realisasi hanya mencapai angka Rp21,45 miliar dari target Rp60,79 miliar per 1 Desember. Menurutnya, realisasi itu lebih rendah dari realisasi 2019 yang mencapai Rp68,9 miliar dari target Rp30 miliar.

Kendati demikian, dia optimis target BKPN itu akan dapat di capai sepenuhnya pada sisa akhir tahun ini. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Karena PMK 163 akan mendorong transformasi terhadap tata kelola piutang negara. Setelah adanya ketentuan yang memaksa Kementerian Lembaga (K/L) untuk meningkatkan kemampuan atas pengelolaan piutang negara," jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, melalui PMK 163/PMK.06/2020, DJKN berkeinginan untuk melakukan transformasi terhadap tata kelola piutang negara. Tercatat saat ini, ada 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp75,3 triliun.

Terlebih, kata Isa, ruang lingkup PMK 163/2020 juga meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban. Maka, diharapkan peran serta K/L dapat lebih optimal dalam penyelesaian persoalan utang mulai PMK berlaku .

"Karena sebagai pemilik piutang, K/L lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada. Sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur," jelas dia.

Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.

"Kini, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN," imbuh dia.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Kedekatan Jokowi Saat Temui Ibu Nasabah PNM dari Magelang

Kedekatan Jokowi Saat Temui Ibu Nasabah PNM dari Magelang

Jokowi juga mengapresiasi pencapaian PNM yang mencapai telah mencapai target pada 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejar Target Penurunan Kemiskinan, Wapres Ma'ruf Amin Minta Anggaran Subsidi Dikaji Ulang

Kejar Target Penurunan Kemiskinan, Wapres Ma'ruf Amin Minta Anggaran Subsidi Dikaji Ulang

Angka kemiskinan nasional berdasar data BPS masih 9,36 persen, jauh di atas target pada RPJMN 2020-2024 sebesar 6,5 – 7,5 persen.

Baca Selengkapnya
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Penyaluran KUR Baru 77,4 Persen per 30 November 2023, Ini Biang Keroknya

Penyaluran KUR Baru 77,4 Persen per 30 November 2023, Ini Biang Keroknya

Pemerintah terus berupaya agar penyaluran KUR bisa dipercepat.

Baca Selengkapnya