Kemenkeu: 5 Korporasi Terlibat Transaksi Janggal Kemenkeu Rp349 Triliun

Jumat, 31 Maret 2023 13:29 Reporter : Anisyah Al Faqir
Kemenkeu: 5 Korporasi Terlibat Transaksi Janggal Kemenkeu Rp349 Triliun Wamenkeu Suahasil Nazara. ©2019 Humas Kemenkeu

Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyebut ada 5 korporasi yang terlibat dalam transaksi janggal berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang nilainya mencapai Rp349 triliun.

Khusus 5 korporasi tersebut berasal dari 135 surat dari PPATK terkait transaksi janggal antara korporasi dan pegawai. Suahasil menyebut nilai transaksinya Rp22 triliun.

"Rp22 triliun itu kalau korporasi dan ini juga telah disampaikan di komisi XI yakni PT A, B, C D, E dan F. Tapi untuk yang D dan E ini perusahaan pribadi," kata Suahasil dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Suahasil menjelaskan, dari Rp22 triliun tersebut yang merupakan transaksi korporasi sebanyak Rp18,7 triliun.

Terdiri dari PT A dengan nilai transaksi Rp11,38 triliun, PT B senilai Rp2,76 triliun, PT C senilai Rp1,88 triliun dan PT F senilai Rp452 miliar. Sementara itu transaksi yang melibatkan perusahaan pribadi nilainya Rp2,2 triliun.

"Berbagai nilai transaksi tersebut merupakan transaksi debit kredit operasional korporasi dan orang pribadi yang tidak terafiliasi dengan pegawai Kemenkeu," kata Suahasil.

Sementara itu, dari transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp3,3 triliun. Nilai transaksi ini merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai termasuk di dalamnya penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga dan jual beli harta.

Transaksi tersebut merupakan akumulasi 15 tahun dari 2009 sampai 2023 yang telah ditindaklanjuti. Di dalam surat tersebut juga terdapat surat tentang clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi dan promosi.

Baca juga:
Sekjen Kemenkeu Buka Suara Usai Dituding Berikan Data Salah ke Sri Mulyani
Barang Disita dan Rekening Diblokir, Rafael Alun Tidak Bisa Bayar THR dan Sulit Makan
Dituding Salah Baca Data Transaksi Janggal Rp349 T, Sri Mulyani Pilih Bungkam
Rafael Alun Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Istri Bakal Kembali Diperiksa KPK
Empat Pemicu Kemarahan Mahfud MD saat Rapat di DPR
Fraksi NasDem Usulkan Pembentukan Pansus Terkait Isu Rp349 T
Mengenal Lebih Dalam PPATK, Instansi Rajin Temukan dan Laporkan Transaksi Janggal

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini