Kemenhub Soal Tarif Ojek Online: Aplikator Minta Rp 2.000, Pengemudi Rp 2.400
Merdeka.com - Ojek online kini telah memiliki aturan mengenai keberlangsungan usahanya dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 Tahun 2019. Dari berbagai aspek yang ditentukan, salah satunya mengenai tarif. Hanya saja, detail tarif ini akan disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) yang saat ini sedang dirumuskan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan aplikator mengusulkan tarif batas atas sekitar Rp 2.000 per kilometer (Km).
"Sementara para pengemudi, mereka lebih ke short term dan mintanya di atas itu, sekitar Rp 2.400. Hanya saja itu belum pasti gross atau nett. Jadi kita harus mengakomodir semua, bisnis juga tetap berlangsung, driver tetap sejahtera, konsumen juga tidak kemahalan," jelas Budi di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/3).
Dia memastikan tarif ojek online ini akan dibatasi melalui tarif batas atas dan bawah. "Tetap ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Awalnya ada yang mengusulkan tidak perlu tarif batas atas, tapi masukan YLKI itu harus ada untuk melindungi konsumen, kita akomodir itu," katanya.
Mengenai kepastian besaran tarif ojek online ini, Budi mengaku akan menyelesaikan secepat mungkin untuk kemudian dilakukan sosialisasi di beberapa kota besar di Indonesia.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMudik Gratis Kemenhub Tetap Harus Beli Tiket Kereta Api Maksimal Harganya Rp20.000, Begini Penjelasannya
Meskipun sepeda motor diangkut tanpa biaya, namun penumpang kereta tetap wajib membayar tiket.
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaBikin Tercengang, Harga Rompi Ojek Gunung Muria Capai Ratusan Juta
Aneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaHore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaHarga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaDaftar Tarif Tol Trans Jawa 2024 untuk Persiapan Mudik Lebaran
Daftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang
Modus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca Selengkapnya