Kemenhub Serahkan Masalah Diskon Tarif Ojek Online ke OJK dan KPPU
Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur diskon atau potongan harga tarif ojek online Grab dan GO-JEK. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat mengatakan pihaknya akan melarang perusahaan memberikan diskon ojek online terhadap penumpangnya.
Dia menjelaskan, dalam hal ini Kemenhub hanya mengatur dari sisi transportasi saja. Yaitu Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai acuan untuk perusahaan menentukan tarif transportasi ojek online.
"Di dalam regulasi itu tidak mengenal kita yang namanya diskon, tidak mengenal namanya reward yang lain adanya tarif batas bawah tarif batas atas atau tarif minimal di zona 1 zona 2 dan zona 3," kata dia, di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/6).
Oleh karena itu, terkait pengaturan diskon dia menyebutkan pihaknya akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai lebih berwenang. "Jadi kalau kemudian di luar ramai menyangkut masalah diskon dan saya koordinasikan lembaga pihak perbankan, pihak OJK, bahwa itu adalah di luar domain di luar ranah, di luar bisnis yang menyangkut transportasi jadi saya tidak mengatur soal itu," ujarnya.
Sementara dari segi persaingan atau perang tarif, akan menjadi kewenangan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). "Dan kemudian kalau pun ada indikasi pelanggaran menyangkut persaingan usaha tidak sehat, saya hanya melaporkan kepada KPPU, nanti kemudian wasitnya KPPU yang selama ini kita mengatur diskon tarif ojek online itu tidak ada," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaMudik Gratis Kemenhub Tetap Harus Beli Tiket Kereta Api Maksimal Harganya Rp20.000, Begini Penjelasannya
Meskipun sepeda motor diangkut tanpa biaya, namun penumpang kereta tetap wajib membayar tiket.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Diskon Tarif Tol Jakarta-Semarang Hanya Berlaku Sampai Besok Pukul 05.00
Muhadjir menyebut, pemudik memiliki waktu untuk memanfaatkan diskon tarif tol ini dari malam ini sampai esok pagi.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaMenhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaInfo Mudik Gratis: Kemenhub Sediakan lagi 10 Ribu Kuota, Ini Cara Daftarnya
Kemenhub menyebut tujuan mudik yaitu tersebar di 26 kota.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Mulai Lebaran 2024, Ojek Online dan Kurir Paket Ditetapkan Berhak Dapat THR
Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaJokowi soal Harga Beras Naik: Bukan Cuma di Negara Kita, Negara Lain juga Mengalami
Jokowi mengaku sudah memerintahkan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mencari beras dengan harga murah.
Baca Selengkapnya