Kemenhub sebut Uber dan Grab sudah serahkan izin operasi
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan memberi tenggat waktu hingga 31 Mei 2016 kepada penyedia transportasi online untuk menyelesaikan izin penyelenggaraan angkutan dan izin operasi angkutan sewa. Salah satunya, yang menjadi persyaratan adalah penyedia transportasi online harus bekerja sama dengan penyedia angkutan umum yang sudah memiliki badan hukum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengungkapkan, dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dua penyedia layanan transportasi online Grab, Uber dan My Trip telah menyerahkan persyaratannya.
"Setiap hari Rabu kita ada evaluasi Dishub di DKI Jakarta perihal perkembangan transportasi online yang sudah menyerahkan persyaratan sebelum 31 Mei," ujar Pudji di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (27/4).
Kendati sudah menyerahkan persyaratan, lanjut Pudji, Kemenhub bakal memeriksa langsung persyaratan yang diserahkan guna memastikan kebenaran izin tersebut.
"Ceklis-ceklis persyaratannya sudah banyak. Tapi permasalahannya benar tidak? Para wartawan bantu kita cek juga apakah persyaratannya sudah benar. Saya tidak ingin ini sifatnya ABS, tahu tidak ABS? asal bapak senang," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaEnam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaDriver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia
Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024
Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Penumpang Kereta Cepat Meningkat 80 Persen
Berdasarkan survei, 55 persen dari penumpang KCIC diketahui menggunakan layanan ini untuk berwisata.
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Mulai Lebaran 2024, Ojek Online dan Kurir Paket Ditetapkan Berhak Dapat THR
Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaResmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaMudik Gratis Kemenhub Tetap Harus Beli Tiket Kereta Api Maksimal Harganya Rp20.000, Begini Penjelasannya
Meskipun sepeda motor diangkut tanpa biaya, namun penumpang kereta tetap wajib membayar tiket.
Baca Selengkapnya