Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub sanksi 26 perusahaan angkutan bus Lebaran pelanggar tarif

Kemenhub sanksi 26 perusahaan angkutan bus Lebaran pelanggar tarif arus mudik di terminal rawamangun. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mencatat 26 perusahaan otobus (PO) dengan 56 bus melanggar tarif selama periode angkutan Lebaran 2014/1436 Hijriah. Temuan tersebut berdasarkan laporan, baik dari petugas Ditjen Darat, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Daerah, lembaga sosial terkait dan masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan tim Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, laporan yang masuk dari instansi terkait tercatat sebanyak 28 PO dan 76 bus.

"Namun berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan fisik di lapangan tercatat 26 PO dengan 56 bus," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/9).

Dari 28 PO awal, dia merinci laporan dari tim Dirjen Perhubungan sebanyak 22 PO dan 69 bus, dari Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang lima PO dan enam bus dan dari laporan masyarakat sebanyak satu PO dan satu bus.

"Pelanggaran tarif tersebut juga termasuk penelantaran penumpang, laporan-laporan tersebut dilakukan proses analisis dan dilakukan penelitian secara lebih mendalam untuk memastikan kebenaran laporan-laporan tersebut," jelas dia.

Atas pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif kepada 26 PO dan 56 kendaraan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan darat Kementerian Perhubungan Nomor SK.4290/AJ.004/DJRD/2015 tentang Sanksi Administratif kepada Perusahaan Otobus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang melakukan Pelanggaran Tarif Batas Atas Pada Periode Angkutan Lebaran 2015/1436 Hijriah.

Khusus untuk kendaraan yang tidak terdaftar, selain sanksi administratif juga akan diteruskan kepada pihak kepolisian serta dinas pendapatan daerah daerah (Dispenda) provinsi, agar kendaraan yang bersangkutan dicabut statusnya sebagai angkutan umum dan tidak berhak mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor karena kendaraan tersebut tidak memiliki izin.

Sementara, pelarangan pengoperasian kendaraan sanksi berupa tidak diperbolehkan beroperasi dari satu hingga delapan minggu, dan untuk pelarangan pengembangan usaha angkutan terdiri atas satu hingga delapan bulan.

26 PO tersebut yang dikenakan sanksi, di antaranya Aladi, CV Minanga Expres, Dewi Sri Putr, Doa Ibu, Garuda Mas, Indonesia, Jaya Utama, Krui Putra, Kurnia Jaya, Lantra Jaya, Luragung Jaya, Madona, Maju Lancar, Menara Jaya dan Medeka.

Selain itu, Muara Dua Expres, PT Bhineka Cabang Cirebon, PT Dedy Jaya Lambang Perkasa, PT Dewi Sri, PT Putra Luragung Sakti, PT Putri Jaya Anugrah, PT Setia Negara, PT Sumber Waras Putra Cabang Yogyakarta, Putri Luragung, Sahabat dan Sinar Mandiri.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lepas Pemudik Lebaran 2024, Airlangga: Karena Telah Bantu Naikkan Suara Golkar

Lepas Pemudik Lebaran 2024, Airlangga: Karena Telah Bantu Naikkan Suara Golkar

Partai Golkar menyediakan 20 unit bus dengan kapasitas penumpang sekitar 40-50 orang per bus

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas saar Harlah ke-78 NU di GBK Besok

Ini Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas saar Harlah ke-78 NU di GBK Besok

Adapun, kendaraan bus yang datang dari jalur timur yakni Jawa barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah akan diarahkan ke pintu 6 dan 7 GBK.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kecelakaan Bus Partai Hanura Terguling Sepulang Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud

Kronologi Kecelakaan Bus Partai Hanura Terguling Sepulang Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud

Bus membawa rombongan yang hendak pulang dari acara kampanye di Gelora Bung Karno (GBK).

Baca Selengkapnya
Bagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak

Bagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak

Pemakai jasa penyeberangan agar datang lebih awal secepat-cepatnya 4 jam sebelum waktu pemberangkatan agar bisa masuk ke pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Bus Pariwisata ini Ternyata Milik Jenderal TNI, Sosoknya Pernah Jadi Kasad di Era 3 Presiden RI yang Berbeda

Perusahaan Bus Pariwisata ini Ternyata Milik Jenderal TNI, Sosoknya Pernah Jadi Kasad di Era 3 Presiden RI yang Berbeda

Sosok Jenderal bintang empat TNI yang punya Perusahaan Otobus (PO).

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya