Kemenhub: Pengguna Transportasi Perkotaan Sulit Terapkan Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan fakta mengejutkan terkait karakteristik antara pengguna transportasi umum perkotaan dan transportasi umum antar wilayah dalam menerapkan aturan protokol kesehatan. Menurut dia, pengguna transportasi perkotaan lebih sulit diatur dibandingkan pengguna transportasi antar wilayah.
"Masih sulit menerapkan (protokol kesehatan) di transportasi perkotaan. Tapi pengguna antar kota relatif terkontrol dengan baik," kata dia saat menggelar video conference, Rabu (17/6).
Menurutnya, fakta mengejutkan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan petugas lapangan sejak awal diterapkannya aturan pembatasan operasional transportasi umum pada 7 Mei 2020. Petugas lapangan terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Tim Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah yang berjaga di titik keberangkatan.
Padahal, Mantan Juru Bicara Kepresidenan ini berujar, bahwa kesadaran pengguna transportasi umum amat diperlukan untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal ini bertujuan menciptakan perjalanan yang aman atau bebas Covid-19.
Alasan Pengguna Transportasi
Adapun alibi yang kerap dikatakan pengguna transportasi umum perkotaan, ialah khawatir terlambat kerja sampai tertinggal jadwal keberangkatan moda angkutan umum. Imbasnya berbagai jenis angkutan umum kerap melanggar aturan protokol kesehatan, khususnya terkait physical distancing.
Namun, dia meyakini seiring berjalannya waktu, kesadaran pengguna transportasi baik di wilayah perkotaan maupun daerah akan terus meningkat.
"Kami tidak ingin sedikit-sedikit menegur atau menindak, karena ini kurang mendidik. Sehingga perlu kerja sama masyarakat, seperti jika angkutan penuh, ya tidak masuk," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPekerja Migas Lepas Pantai Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024, Begini Potret Tempat Pemungutan Suara
Untuk beberapa wilayah operasi lepas pantai yang tidak terdapat TPS khusus, PHE mengatur jadwal dan transportasi bagi para pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komitmen Terapkan Otonomi Asimetris, Ganjar Janji Tambah Transportasi di Maluku
Ganjar menyoroti pentingnya tata kelola yang bersifat asimetris sesuai dengan kekhususan daerah.
Baca SelengkapnyaResmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaKalapas Cibinong: Warga Binaan Rentan Kena Penyakit, Berhak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Memadai
Untuk itu melalui kerja sama ini diharapkan dapat membantu layanan kesehatan di Lapas Cibinong menjadi lebih optimal.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya