Kemenhub Naikkan Denda Truk Kelebihan Muatan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengusulkan adanya tambahan denda untuk perusahaan truk yang over dimensi over load (ODOL) atau kelebihan muatan. Sebab, denda yang dikenakan saat ini masih dinilai terlalu kecil.
Seperti diketahui, saat ini denda maksimal bagi pelanggar muatan truk sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 sebesar Rp500.000. Sehingga, dirinya mengusulkan adanya tambahan denda maksimal seiring dengan revisi UU tersebut.
"Denda maksimal UU 22 kan Rp500.000. Tapi nanti bisa di atas Rp500.000. Denda maksimalnya lebih dari itu," kata Budi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/9).
Budi mengatakan, denda yang berlaku dan diberikan saat ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar. Karena, dengan denda sebesar itu, para perusahaan truk akan terus melanggar jumlah muatan.
"Ancaman hukuman dan vonis terhadap ODOL yang diberikan biasanya berkisar Rp150.000 - Rp200.000. Ini bisa jadi kurang memberi efek jera," jelas dia.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan bekerja sama dengan Korlantas Polri, Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga operator jalan tol untuk menindak tegas truk yang melebihi muatan.
"Minggu Depan, kami, Kakorlantas, BPJT dan PU Bina Marga dan dari operator jalan tol akan mengadakan komitmen bersama untuk penanggung jawab, memulai penegakan hukum tegas pada kendaraan odol," pungkas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan
Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini
Menhub Budi Karya Sumadi mengakui 3 lokasi arus mudik lebaran menjadi yang paling menantang untuk diselesaikan.
Baca Selengkapnya193 Juta Orang Diprediksi Mudik, Kemenhub Tambah 2.000 Penerbangan
Budi memprediksi adanya kenaikan jumlah pemudik di momen lebaran tahun 2024 mencapai 193 juta penumpang.
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaTruk Bawa Rombongan Peziarah Terguling di Bandung Barat, 5 Orang Meninggal Dunia
Diduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaTerungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak, 14 Orang Alami Luka
Truk kehilangan kendali dan menabrak delapan kendaraan sehingga menyebabkan 14 orang luka.
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya