Kemenhub Minta Pemda Sediakan Parkir Sepeda di Sekolah, Mal dan Tempat Ibadah
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, mengatakan jalur pesepeda dan tempat parkir sepeda menjadi masalah di tengah tingginya minat masyarakat menggunakan sepeda. Saat ini baru beberapa wilayah yang sudah memiliki jalur sepeda. Diantaranya, Jakarta, Pekalongan, Kalimantan dan lainnya.
"Permasalahan sepeda di kita ini belum tersedia jalur sepeda dan tempat parkir sepeda," kata Budi dalam Pekan Sepeda Nasional 2020, Jakarta, Sabtu (17/10).
Budi mengaku telah bersurat kepada para gubernur untuk menyediakan jalur sepeda di masing-masing wilayah. Sebab, saat ini animo masyarakat terdapat sepeda sedang meningkat. "Kita sudah bersurat ke gubernur untuk sediakan jalur sepeda," kata dia.
Terkait parkir khusus sepeda, Budi mendapatkan saran agar tempat parkir juga disediakan beberapa fasilitas pelengkap. Semisal bengkel sepeda untuk memompa ban sepeda.
Pemerintah pusat ingin, beberapa sarana publik menyediakan tempat parkir khusus sepeda yang terjangkau dan ramah bagi pesepeda. Tempat parkir sepeda ini wajib disediakan di sekolah, tempat ibadah dan mal-mal.
Selain itu, pihaknya juga mendorong penyediaan tempat parkir sepeda terintegrasi angkutan massal. "Ini sudah didorong juga menjadi tempat umum agar masyarakat bisa bersepeda dari rumah ke tempat kerja," kata dia mengakhiri.
Peraturan Keselamatan Bersepeda Terbit, ini Aturan Wajib Dipatuhi Pesepeda di Jalan
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda, di mana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
"Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (19/9).
Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
"Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda," ujar Dirjen Budi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat Diimbau Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor karena Sumbang Kecelakaan Tertinggi
Kecelakaan tertinggi dialami oleh penggunaan sepeda motor yakni 77,67 persen.
Baca SelengkapnyaMenhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaBenarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut
Rencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan
Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaSepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaKesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaJakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini
kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca SelengkapnyaFOTO: Pemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen, 42 Ribu Penumpang Kereta Sudah Meninggalkan Jakarta
Lebih dari 42 ribu penumpang telah diberangkatkan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan beberapa stasiun lainnya di wilayah Daop 1 Jakarta.
Baca Selengkapnya